JAKARTA, Probusmedia — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan kasasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Nadiem mengajukan kasasi melalui kepaniteraan PN Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2026. Pengajuan kasasi pun sudah diterima PN Jakpus melalui Surat Keterangan Permohonan Permohonan Kasasi Nomor 46/Akta.Pid.Sus/TPK/2026/PN Jkt.Pst.
“Iya sudah di daftarkan melalui pengadilan negeri Jakpus, PN Tipikor,” ujar Tim Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026).
Ari menyebut kasasi diajukan agar Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan banding PT DKI. Kasasi juga diajukan sekaligus untuk membebaskan Nadiem dari segala dakwaan serta membebaskannya dari tahanan hukum kasus korupsi yang menjeratnya.
“Dan Mahkamah Agung mengadili sendiri dengan menyatakan Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak terbukti bersalah baik dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair,” ucapnya.
“Membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum, membebaskannya dari tahanan rumah, memulihkan hak-haknya, dan mengembalikan seluruh barang bukti; atau, apabila Majelis berpendapat lain, memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono),” sambung Ari Yusuf.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem menjadi 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Potongan diberikan melalui sidang banding.
Sidang putusan banding Nadiem digelar di PT DKI Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Hakim banding tetap menyatakan Nadiem secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim PT DKI Jakarta, Subachan Hardi Mulyana di ruang sidang.
Hakim PT DKI juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 140 hari kurungan kepada Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ucap hakim.
Selain hukuman pidana, hakim banding juga memangkas uang pengganti terhadap Nadiem Makarim. Hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86 subsider 6 tahun kurungan.
Hukuman itu lebih ringan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.







