JAKARTA, Probusmedia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi terkait peristiwa operasi militer di Distrik Kembru, Tengah yang terjadi pada 13–14 April 2026.





Penulis
Alfredo Sitompul
Editor
Irfan Kamil
JAKARTA, Probusmedia – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi terkait peristiwa operasi militer di Distrik Kembru, Tengah yang terjadi pada 13–14 April 2026.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Komnas HAM mengungkap sebanyak 12 warga sipil meninggal dunia dan satu warga lainnya belum ditemukan atau hilang.
Untuk itu, Komnas HAM mendesak pemerintah menegakkan hukum dan pemulihan hak korban dalam peristiwa operasi militer di Distrik Kembru, Papua Tengah.
Desakan tersebut disampaikan Komisionaris Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian dalam dialog rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Selasa (11/8/2026).
Dikatakan, Komnas HAM telah melakukan investigasi atas peristiwa tersebut. Saurlin menjelaskan, timnya melakukan penelitian dokumen investigasi, koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah, Polda Papua, serta mengambil keterangan saksi di Nabire dan Jayapura.
Dari hasil temuan, Saurlin bersama dengan tim menemukan empat masalah yang diduga menjadi indikasi terjadinya pelanggaran HAM di Distrik Kembru.
“Komnas HAM menemukan empat hal krusial yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM terkait operasi keamanan oleh Satgas Habema pada 13–14 April 2026 di Distrik Kembru,” katanya.
Pertama, terkait korban yang berhasil diverifikasi oleh tim penyidik dari temuan lapangan. Menurutnya, hasil data temuan menunjukkan terdapat 12 warga sipil yang meninggal dunia. Selain itu, satu korban berusia 48 tahun belum ditemukan atau dinyatakan hilang.
“Komnas HAM memverifikasi data korban terdiri atas 12 warga meninggal dunia, delapan warga luka-luka, serta satu warga perempuan berinisial MW, 48 tahun, dinyatakan hilang,” katanya.
Dari data temuan 12 warga meninggal dunia, Saurlin mengatakan terdapat seorang ibu yang sedang mengandung sembilan bulan, serta anak berusia tujuh tahun dengan luka tembus di bagian dada kanan.
Selain itu, Saurlin bersama penyidik berhasil menemukan sebanyak 36 selongsong peluru yang ditemukan di Kampung Tinoti pukul 05.00 WIT.
“Tim penyelidik menemukan 36 selongsong peluru di sekitar honai masyarakat di Kampung Tinoti yang diduga berasal dari operasi pembersihan pada pukul 05.00 sampai 06.00 WIT,” kata Saurlin.
Dalam penyelidikan tersebut, Saurlin mendapati adanya perbedaan keterangan antara aparat TNI dan para saksi. Menurutnya, pihak TNI menyatakan telah melakukan penembakan kepada empat orang hingga tewas karena diduga adanya penyerangan dari OPM.
Sementara itu, keterangan dari seluruh saksi korban yang datanya telah diverifikasi Komnas HAM menyatakan pelaku penembakan memiliki ciri-ciri aparat TNI.
“Pihak TNI menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa mereka menembak empat orang hingga meninggal dunia. Tembakan tersebut merupakan respons dari TNI karena serangan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM,” ujar Saurlin.
Dampak peristiwa tersebut, lanjut Saurlin, tidak hanya berupa korban meninggal dan luka-luka, tetapi juga membuat ribuan warga harus mengungsi ke tempat yang aman dalam skala besar.
Dari keterangan Saurlin, pertumbuhan jiwa pengungsi akibat peristiwa tersebut berkembang secara masing. Ia merinci jumlah pengungsi yang ke Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 2.239 orang.
“Komnas HAM mencatat terjadinya eksodus masif masyarakat sipil dari Distrik Kembru. Sebanyak 2.239 jiwa mengungsi ke Kabupaten Puncak Jaya, 350 jiwa ke Kabupaten Mimika, 300 jiwa ke Kabupaten Nabire, dan 10 jiwa ke Jayapura,” katanya.
Saurlin menjelaskan, penanganan korban dan pengungsi di lapangan menghadapi sejumlah kendala serius.
Kondisi geografis pegunungan, keterbatasan akses jalan dan jembatan, minimnya sarana transportasi evakuasi, jaringan komunikasi, hingga jauhnya akses menuju fasilitas kesehatan menjadi sejumlah kendala.
Komnas HAM terus mendorong program pemulihan hak para korban akibat operasi militer di Kembru.
“Komnas HAM mendesak pemenuhan program pemulihan dan pemberian kompensasi yang menyeluruh bagi korban luka serta keluarga korban meninggal dunia,” tegasnya.