JAKARTA, Probusmedia – Promosi minuman keras (miras) dengan menggunakan tantangan hafalan Alquran memicu kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).





Penulis
Fadel PrayogaEditor
Ponco SulaksonoJAKARTA, Probusmedia – Promosi minuman keras (miras) dengan menggunakan tantangan hafalan Alquran memicu kecaman keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI menilai penggunaan ayat suci sebagai bagian dari strategi pemasaran minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, etika, maupun hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menilai promosi tersebut telah melewati batas kepatutan karena mencampurkan aktivitas ibadah dengan produk yang diharamkan dalam Islam.
Menurutnya, praktik pemasaran semacam itu tidak hanya bermasalah secara moral, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta pembaca dan penyedia miras dalam acara tersebut untuk bertanggungjawab atas tindakan yang telah merendahkan martabat Alquran tersebut.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Niam dikutip dari laman mui.or.id, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, kitab suci itu memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam ajaran Islam.
Misalnya, membaca Alquran juga merupakan ibadah yang memiliki nilai keagamaan tinggi, sedangkan miras secara tegas dilarang.
Karena itu, ia menilai penyandingan hafalan Alquran dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol merupakan tindakan yang merendahkan nilai kesucian agama.
Ia menegaskan aktivitas membaca atau menghafal Alquran tidak semestinya dijadikan alat untuk mempromosikan produk yang bertentangan dengan ajaran Islam.
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah miras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” ujarnya.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah akun Threads @JARRKOJARR mengunggah pengalaman ketika menghadiri festival musik The Sound Project.
Dalam unggahan itu, terlihat sebuah stan produk miras New Port yang menawarkan tantangan menghafal Surah Adduha dengan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol.
Unggahan tersebut kemudian menyebar dan mendapat respons keras dari warganet di media sosial.
Sejumlah pengguna menilai penggunaan hafalan Alquran sebagai bagian dari promosi miras merupakan tindakan yang tidak pantas dan mengabaikan nilai etika serta adab.
Sorotan terhadap promosi tersebut semakin besar karena aktivitas pemasaran itu mempertemukan simbol dan aktivitas keagamaan dengan produk minuman beralkohol.
MUI menegaskan praktik semacam itu tidak boleh dinormalisasi karena menyangkut penghormatan terhadap kitab suci dan nilai-nilai agama.