JAKARTA, Probusmedia — Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus ) menyatakan telah menerima undangan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana penucian uang (TPPU).
Penulis
Langgeng Puji
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus ) menyatakan telah menerima undangan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana penucian uang (TPPU).
Tahap II tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (18/9/2026) pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tim hukum memastikan Febrie akan didampingi kuasa hukum dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Demi kepastian hukum, kami menghormati langkah pelimpahan tersebut,”
kata tim hukum Febrie, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Febri mengatakan pihaknya akan menguji konstruksi hukum dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan.
Menurutnya, pengujian tersebut nantinya dilakukan dalam proses persidangan.
“Pada tahap berikutnya kita akan sama-sama menguji konstruksi hukum dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan pada saat penyidikan perkara ini,” jelasnya.
Febri juga menekankan pentingnya pembuktian yang jelas dalam perkara pidana.
Dia mengutip asas hukum pidana in criminalibus probationes debent esse luce clariores yang secara umum dimaknai bahwa dalam perkara pidana, pembuktian harus lebih terang daripada cahaya.
Dengan demikian, menurut tim kuasa hukum, bukti yang diajukan dalam perkara tersebut harus jelas, terang, dan tidak menimbulkan keraguan.
“Bukti harus lebih terang dari cahaya. Sehingga bukti-bukti harus jelas dan terang, tidak meragukan, tidak bersifat asumsi apalagi spekulasi, bukan bukti yang bersifat othak-athik gathuk atau cocoklogi dan diuji dengan prinsip beyond reasonable doubt,” katanya.
Tim hukum menyatakan seluruh konstruksi perkara dan bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan nantinya akan diuji dalam persidangan.
“Inilah yang akan sama-sama diperiksa nanti di persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung bakal melimpahkan tersangka dan berkas perkara (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).
“Benar. Kemarin berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan lengkap,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (18/9/2026).
Dia mengatakan, selain Febrie, dua tersangka lain juga akan dilimpahkan, yakni Don Ritto dan Nurman Herin selaku pihak swasta. Keduanya dijerat dengan dugaan TPPU.