JAKARTA, Probusmedia — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi masalah jika kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Mahfud menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran belum serta-merta mengakhiri persoalan tersebut.
“Itu akan menjadi masalah pencalonan Gibran pada tahun 2029,” ujar Mahfud dalam video di kanal YouTube pribadinya, @MahfudMD dikutip Jumat (9/10/2026).
Mahfud mengomentari putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut dia, MK telah bertindak sesuai dengan kewenangannya ketika memutus perkara tersebut.
Mahfud mengatakan, putusan hakim harus dihormati meskipun menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
“Di MK misalnya orang sudah berharap, ya. Perdebatan kiri kanan. Tapi, saya kan sudah bilang di sini nih MK memang tidak berwenang. Kita hormati putusan hakim. Hakim berani begitu sudah mengambil sikap dan itu dari sudut logika konstitusi sudah benar,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, salah satu persoalan dalam gugatan tersebut ialah legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.
Menurut dia, pihak yang mengajukan gugatan sudah tidak lagi berstatus sebagai peserta Pemilu 2024.
Mahfud mencontohkan dirinya yang dahulu menjadi calon wakil presiden, tetapi kini tidak lagi memiliki kedudukan sebagai peserta pemilihan tersebut.
Hal serupa, kata dia, berlaku bagi Gibran yang saat ini telah menjabat sebagai wakil presiden, bukan lagi calon wakil presiden.
Mahfud juga menyoroti temuan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“MK ternyata menemukan fakta bahwa tidak ada bukti ijazah, tapi oleh karena waktunya lewat, iya kan? Karena yang punya legal standing pun kan sudah bubar,” ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menilai hakim sebenarnya dapat mempertimbangkan putusan deklaratif untuk menegaskan suatu keadaan atau fakta hukum.
Menurut dia, unsur deklaratif tersebut seolah telah muncul secara tersirat dalam putusan MK.
“Kalau hakimnya berani, sebenarnya bisa banyak terjadi. Tapi, saya sudah mengatakan begitu, kalau hakimnya berani kan bisa saja diberi putusan deklaratur. Tapi, nampaknya putusan deklaraturnya sudah ada tadi. Tersembunyi,” katanya.
Mahfud menegaskan, putusan MK tersebut tidak otomatis menutup kemungkinan adanya tindak lanjut melalui mekanisme hukum lain.
Menurut dia, persoalan dokumen pendidikan Gibran dapat ditelusuri melalui hukum administrasi maupun hukum disiplin pegawai.
Penelusuran itu, kata dia, juga dapat menyangkut pihak yang terlibat dalam proses pencalonan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau mau. Ya, bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai bisa bagi yang melakukan itu. Bagi KPU-nya bisa dianggap juga ini Anda memalsukan sesuatu dengan sengaja berdasar sidang-sidang di MK,” ujar Mahfud.
Dia menambahkan, apabila persoalan tersebut masuk ke ranah pidana, kepolisian dapat menjadi salah satu lembaga yang menangani sesuai dengan kewenangannya.
“Nah, cuman sekarang kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu nanti yang nangani pertama polisi. Polisi lagi kan yang akan menentukan itu semua,” tuturnya.
MK tidak mendiskualifikasi Gibran
Sebelumnya, MK membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon terkait persyaratan pendidikan Gibran pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Tindak lanjut atas persoalan dokumen pendidikan tersebut diserahkan kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.





