
Penulis
Zendy Pradana
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendesak KPK membongkar aktor utama kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam kasus tersebut, empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Praswad menyebut, kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah mengganggu iklim investasi dan membuat biaya ekonomi melonjak.
“Adanya praktik under the table dalam proses perizinan pada akhirnya bisa membuat biaya ekonomi menjadi lebih tinggi dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha,”
ujar Praswad dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (20/9/2026).
Pakar antikorupsi itu menjelaskan, kasus dugaan rasuah pertanahan menunjukkan praktik korupsi dalam layanan pertanahan harus dilihat sebagai persoalan yang dapat berdampak lebih luas terhadap perekonomian dan kepercayaan terhadap tata kelola investasi.
Untuk itu, KPK harus mengusut tuntas siapa aktor sesungguhnya dalam kasus suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Bogor. Praswad meyakin kasus korupsi itu bukan hanya sebatas pemberi dan penerima suap saja.
“KPK harus mengungkap aktor yang sebenarnya bertanggung jawab dalam perkara ini. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di level perantara, kurir, atau pelaksana teknis,” kata Praswad.
Kemudian, kata Praswad, KPK juga mesti menelusuri alur perintah, inisiator, penikmat hasil suap, serta pihak yang memiliki kepentingan dalam proses tersebut.
Apalagi, uang yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp106,3 miliar. Praswad menilai upaya ini jadi momentum KPK untuk menelusuri lebih jauh sumber, aliran, dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengungkapan perkara harus diarahkan untuk menemukan aktor utama di balik praktik korupsi tersebut, sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang berada di lapisan paling bawah,” tandasnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.