JAKARTA, Probusmedia — Seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Eko Prasetyo bersama dengan Bernita Matondang selaku mahasiswa dan advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan uji materil kewenangan Kementerian HAM dan Komnas HAM ke Mahkamah Konstitusi (MK).








