JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto pada Selasa (13/10/2026).
Mobil tersebut disita karena diduga ada kaitannya dengan kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Arif Sugiyanto merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Kini, Arif sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, dia juga sudah ditahan di Rutan KPK.
“Hari ini, Selasa (13/10), Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Sdr. ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR BPN,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa.
Budi menyebutkan bahwa mobil tersebut diduga dipakai tersangka untuk mengumpulkan uang dalam kasus suao HGB lahan Summarecon.
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh Ybs untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” tukas Budi.
Berdasarkan pantauan, mobil mewah tersebut tiba di KPK sekira pukul 16.00 WIB. Mobil tersebut berwarna hitam.
Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka usai melakukan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta.






