JAKARTA, Probusmedia — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim juga dijatuhi dakwaan mengenai penerimaan gratifikasi.
Silmy disebut menerima gratifikasi berupa uang sebanyak Rp2,5 miliar dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp31,3 miliar.
Dakwaan Silmy Karim dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
“Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp2.560.000.000,00 dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp31.381.119.000,00,” ujar jaksa KPK di ruang sidang.
Jaksa menyebut bahwa penerimaan gratifikasi Silmy Karim dilakukan berhubungan dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Menurut jaksa, perbuatan Silmy Karim berlawanan dengan tugas dan kewenangannya.
Jaksa menjelaskan bahwa penerimaan uang sebanyak Rp2,5 miliar diterima Silmy Karim sejak 19 Agustus 2025 sampai dengan 11 Mei 2026. Penerimaan tersebut, kata jaksa, merupakan setoran tunai dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri Imipas.
Jaksa menyebut rincian penerimaan uang Silmy tersebut, yakni pada 19 Agustus 2025 sebesar Rp 960.000.000. Kemudian di tanggal 25 Agustus 2026 hingga 11 Mei 2026 Silmy menerima sebesar Rp 160.000.000 per bulan dengan total Rp 1.600.000.000
“Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000,” kata jaksa.
Jaksa menuturkan Silmy pembelian saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 01 Agustus 2023 sampai 11 September 2025 yang diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain.
Jaksa pun menilai Silmy Karim melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Silmy Karim Didakwa Pemerasan Izin Tinggal
Jaksa turut mendakwa Silmy Karim terkait dugaan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Silmy didakwa dugaan permerasan bersama dengan enam terdakwa lain.
Adapun keenam terdakwa tersebut ialah, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Jaksa menyebut bahwa Silmy Karim dkk melakukan pemerasan sebanyak Rp168,9 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.
Selanjutnya, para terdakwa juga telah menguntungkan diri sendiri dengan rincian yakni, Silmy Karim memperkaya diri sebanyak Rp1,2 miliar; Saffar Godam sebanyak Rp500.000.000; Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769; Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025; dan Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862.
Selanjutnya, kata jaksa Juniadi Sri Priambudi memperkaya diri sendiri senilai Rp16.307.366.374 dan Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Jaksa menganggap Silmy Karim dkk melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







