JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi dakwaan melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total Rp168,9 miliar.
Pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
“Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian, berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau ITAS, izin tinggal tetap atau ITAP, dan termasuk perubahan adminsitrasi alih status, altus,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa tindakan pemaksaan dan mempersulit tersebut membuat sejumlah pihak dan pemohon dokumen keimigrasian akhirnya memberikan uang kepada Silmy Karim dan kawan-kawan. Pemberian tersebut mencapai Rp168,9 miliar.
“Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.972.869.901,” kata jaksa.
Selanjutnya, jaksa menyebut uang tersebut mengalir ke Silmy Karim sebanyak Rp1,2 miliar. Kemudian, kata jaksa, perbuatan ini juga memperkaya orang lain diantaranya, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500.000.000, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769.
Kemudian, memperkaya Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862. Lalu, memperkaya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374 dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
“Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp 1.200.000.000,” sebut jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Silmy dilakukan bersam-sama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi secara melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaanya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para terdakwa pun memiliki peran masing-masing yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.
“Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau ITAS, izin tinggal tetap atau ITAP,” kata jaksa.
“Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing,” sebut jaksa.
Jaksa menganggap Silmy Karim dkk melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







