JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam dakwaannya, muncul kode ‘RAMA’ untuk Menteri setelah Silmy Karim dilantik sebagai Wamen Imipas. RAMA disebut meminta jatah Rp40 juta setiap minggu dari uang tidak resmi atau uang loket.
Dalam kasus ini, Silmy Karim diduga melakukan pemerasan bersama enam terdakwa lain yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Jaksa menilai bahwa Silmy Karim dkk telah melakukan pemerasan sebanyak Rp168,9 miliar.
“Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.972.869.901,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Selanjutnya, para terdakwa juga telah menguntungkan diri sendiri dengan rincian yakni, Silmy Karim memperkaya diri sebanyak Rp1,2 miliar; Saffar Godam sebanyak Rp500.000.000; Jaya Saputra senilai Rp6.532.584.769; Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2.881.871.025; dan Bagus Bramantyo senilai Rp4.245.542.862.
Kemudian, kata jaksa, Juniadi Sri Priambudi memperkaya diri sendiri senilai Rp16.307.366.374 dan Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
Singkat cerita, Silmy Karim dilantik menjadi Wamen Imipas pada 21 Oktober 2026. Kemudian, Silmy tidak membuat kebijakan ataupun menghentikan adanya penerimaan-penerimaan tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian, namun justru meminta jatah setoran untuk kepentingannya.
Setelah Silmy menjabat sebagai Wamen Imipas, jaksa menjelaskan bahwa Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu dan Junaidi Sri Priambudi ke ruangannya. Peristiwa itu terjadi pada sekitaran bulan Oktober-November 2024.
Jaksa menyebut, Jaya Saputra menyampaikan kepada Tessar dan Junaidi bahwa ada permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan
uang-uang tidak resmi atau uang loket.
Jaksa menyebut pengumpulan atau penerimaan tersebut menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi Biro jasa yang mengurus Alih Status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada Pejabat di lingkungan Kementerian Imipas dan akan disetor ke Pimpinan.
Pengumpulan dan penerimaan uang loket tersebut, kata jaksa, akan dibagikan kepada pimpinan, dengan rincian sebagai berikut:
1. RAMA sebutan untuk Menteri: Rp 40 juta setiap minggu
2. Sespri: Rp 100 juta setiap bulan
3. Ajudan Menteri: Rp 25 juta setiap minggu
4. Sekretaris Jenderal Kemen-Imipas: Rp 50 juta setiap bulan
5. Wakil Menteri Kemen-Imipas: Rp 100 juta setiap bulan
6. Plt Dirjen: Rp 100 juta setiap bulan
7. Direktur Kepatuhan Intel: Rp 25 juta setiap bulan
8. Direktur Intelijen: Rp 25 juta setiap bulan
Setelah itu, jaksa menganggap Silmy Karim dkk melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







