JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan kasus Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari. Adapun sprindik baru tersebut untuk kasus di wilayah kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik tersebut diterbitkan bulan Oktober 2026.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik per Oktober 2026 ini,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Melalui sprindik baru ini, Budi menyebut bahwa penyidik langsung memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni pada Kamis (29/10/2026).
“Kemudian dari penyidikan tersebut, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK juga sudah menerbitkan sprindik baru dalam pengembangan kasus Fikri Thobari. Sprindik tersebut diterbitkan pada bulan Juli 2026. Melalui sprindik tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka baru yakni Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY); dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama (DDT).
Keduanya pun sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sebagai tersangka pada (20/10/2026).
Penyidik turut mencecar Eko mengenai pemberian uang kepada Bupati Rejang Lebong, Fikri Thobari. Sementara, Daditama belum diperiksa secara rinci karena ketika hadir panggilan KPK belum didampingi tim kuasa hukum.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus rasuah yang menyeret Fikri Thobari.
Selain Fikri Thobari, KPK menetapkan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.







