JAKARTA, Probusmedia — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim telah menguntungkan diri sendiri sebanyak Rp1,2 miliar terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Dalam kasus tersebut, jaksa menguraikan total pemerasan izin tinggal WNA sebanyak Rp168,9 miliar. Pemerasan dilakukan oleh tujuh terdakwa, yang salah satu terdakwanya yakni Silmy Karim.
“Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp1.200.000.000,” ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Selanjutnya, jaksa menjelaskan bahwa pemerasan ini juga memperkaya orang lain diantaranya, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500.000.000; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025; dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862.
Selanjutnya, turut memperkaya Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374 dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.
“Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian, berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan adminsitrasi alih status, altus,” kata jaksa.
Jaksa menyebut bahwa Silmy Karim melakukan pemerasan bersama dengan Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti dan Juniadi. Pemerasan dilakukan dengan cara menyalahgunakan kekuasaanya selaku Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selanjutnya, kata jaksa, Silmy Karim dkk turut membagi peran yang saling berkaitan dalam melakukan pemerasan ini.
“Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian, yaitu surat izin tinggal kunjungan berupa izin tinggal kunjungan keadaan terpaksa atau ITKT dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, selanjutnya terkait penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap,” kata jaksa.
“Termasuk perubahan administrasi alih status atau altus, berupa alih status izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dilakukan oleh biro jasa atau perusahaan penjamin dari warga negara asing,” lanjutnya.
Jaksa mengatakan Silmy dkk memaksa dan mempersulit proses penerbitan pemohon dokumen keimigrasian. Akibatnya, kata jaksa, para pemohon itu memberikan uang tidak resmi dengan total keseluruhan Rp 168,9 miliar.
“Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp168.972.869.901,” beber jaksa.
Jaksa menganggap Silmy Karim dkk melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







