JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas jadi saksi meringankan untuk kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dia dihadirkan menjadi saksi meringankan di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan Anwar Abbas adalah saksi meringankan untuk terdakwa Yaqut Cholil. Dia menyebut, Anwar Abbas bakal didalami mengenai pengetahuannya seputar keberangkatan haji tahun 2024.
“Baik, terima kasih Yang Mulia. Saksi yang kita hadirkan hari ini, yaitu Dr. H. Anwar Abbas. Jadi beliau adalah sebagai naib atau wakil Amirul Hajj tahun 2024. Beliau akan digali keterangannya mengenai pelaksanaan haji di tahun 2024, termasuk pemahaman dan pengetahuan beliau mengenai penyelenggaraan haji yang mulia,” ujat Mellisa di ruang sidang.
Sementara itu, Anwar Abbas mengaku kedatangannya ke PN Jakpus sebagai saksi. Namun, tak diterangkan sebagai saksi apa untuk sidang kasus korupsi kuota haji tambahan.
“Saksi,” ujar Anwar Abbas ketika ditanya awak media soal kehadirannya di PN Jakpus.
Anwar Abbas menjelaskan bahwa tidak mengetahui akan menjelaskan apa pada persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 hari ini. Dia mengaku hanya akan menjawab setiap pertanyaan yang ditanya pada persidangan.
“Saya gak tahu, beliau nanya, saya jawab. Beliau nanya, saya jawab. Hakim nanya, saya jawab,” kata Anwar Abbas.
Lebih lanjut, Anwar menyebut Yaqut Cholil Qoumas merupakan Menteri Agama yang bertanggung jawab. Menurutnya, Yaqut sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Menteri Agama.
“Kan itu sebagai amirul hajj beliau kan harus bisa memberikan pelayanan yang bagus. Yang kedua, bagaimana cara supaya risiko-risiko fisik, ya, itu bisa terhindar, gitu kan ya. Dan saya rasa itu sudah dikerjakan oleh Pak Yaqut,” kata dia.
Sehingga, Anwar tidak mengetahui apa masalah yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas saat ini. Yaqut dianggap sudah menjalankan secara baik soal keberangkatan haji tahun 2024.
“Saya rasa haji 2024 tuh bagus sekali saya dengarnya. Bukan karena saya naik membela dia, bukan ya. Tapi saya dengar bagus. Angka kematian pun rendah ya, dari tahun sebelumnya,” sebut Anwar.
Diketahui, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 622 miliar terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan itu dilakukan Yaqut secara bersama-sama dengan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menjelaskan Yaqut melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan oleh Yaqut cs tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan.
Jaksa menyebut, Yaqut juga melakukan pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50 persen.
Jaksa juga menilai Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.







