JAKARTA, Probusmedia — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara terkait kasus dugaan keracunan seusai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.
Dia menegaskan pihaknya menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus gangguan kesehatan kepada aparat penegak hukum.
Sudaryono mengatakan, aparat penegak hukum akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di lapangan.
“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.
Menurut Sudaryono, berdasarkan laporan yang diterima BGN, sejumlah kasus gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG sudah masuk tahap penyidikan.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kasus maupun daerah yang sudah masuk tahap tersebut.
“Apakah ada yang tersangka atau tidak? Kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan,” ujarnya.
BGN Evaluasi Tata Kelola MBG
Sudaryono mengatakan, BGN juga melakukan evaluasi menyeluruh menyusul laporan gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan konsumsi menu MBG di sejumlah daerah.
Beberapa kasus yang dilaporkan terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur; Agam, Sumatera Barat; dan Lasem, Jawa Tengah.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek dalam pelaksanaan program MBG, termasuk tata kelola dan aturan yang diterapkan.
“Tentu kami sangat terpukul sebetulnya, tapi kami tidak boleh menyerah. Insyaallah ini kami perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, penataan keuangannya, dan lain sebagainya,” kata Sudaryono.
Dia menegaskan BGN akan terus melakukan perbaikan agar pelaksanaan program MBG berjalan lebih baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
BGN sebelumnya menerima sejumlah laporan gangguan kesehatan yang diduga terjadi setelah masyarakat mengonsumsi makanan dari program MBG.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena program MBG menyasar anak-anak sekolah serta kelompok penerima manfaat lainnya.








