JAKARTA, Probusmedia — Polri menetapkan 223 orang dan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Luas lahan yang terbakar dalam perkara yang melibatkan tersangka perorangan mencapai 5.157,89 hektare, sedangkan kasus yang melibatkan korporasi mencapai 25.600,26 hektare.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan terdapat 273 laporan polisi terkait karhutla dengan 223 orang ditetapkan sebagai tersangka hingga 13 Oktober 2026.
“Penegakan hukum yang dilakukan oleh perorangan di 12 polda dengan rincian laporan polisi 273 dan jumlah tersangka 223 tersangka. Sedangkan untuk luasan lahan yang terbakar 5.157,89 hektare,” kata Pipit dalam konferensi pers bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pipit merinci, tersangka perorangan paling banyak berasal dari Polda Riau, yakni 65 orang. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan menetapkan 48 tersangka, Polda Kalimantan Tengah 39 tersangka, dan Polda Kalimantan Timur 31 tersangka.
Kemudian, Polda Jambi menetapkan 14 tersangka, Polda Kalimantan Barat 12 tersangka, Polda Kalimantan Selatan delapan tersangka, Polda Kalimantan Utara tiga tersangka, Polda Sulawesi Tenggara dua tersangka, dan Polda Sulawesi Selatan satu tersangka.
Selain menindak perorangan, Polri juga menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Menurut Pipit, perkara yang melibatkan korporasi tersebut tercatat dalam 98 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 25.600,26 hektare.
“Total laporan polisi sebanyak 98 laporan polisi, sedangkan total luas lahan terbakar seluas 25.600,26 hektare,” ujar Pipit.
Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menambahkan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus berkembang melalui koordinasi Polri dan kementerian terkait.
Dia menyebutkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 57 badan usaha yang diduga melakukan pelanggaran terkait karhutla.
Jumlah tersebut bertambah tujuh badan usaha dibandingkan September 2026, ketika KLH menyegel 50 badan usaha.
“Badan usaha yang disegel awalnya 50 di bulan September, bertambah tujuh ini di Oktober menjadi 57,” kata Honi.
Sementara itu, dia mengatakan Kementerian Kehutanan tengah menangani perkara pidana terhadap 17 korporasi.
Selain itu, sebanyak 26 korporasi telah dikenai sanksi administratif.
Honi menambahkan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga berkoordinasi dengan KLH untuk memverifikasi korporasi yang diduga melanggar ketentuan.
Hasil verifikasi tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan pencabutan hak guna usaha (HGU) apabila pelanggaran terbukti secara hukum.
“ATR-BPN saat ini juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memverifikasi korporasi yang melanggar, sehingga akan ada konsekuensi pencabutan apakah Hak Guna Usaha apabila itu divalidasi secara hukum terbukti,” ujar Honi.






