JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kelima tersangka langsung ditahan KPK.
Salah satu yang ditahan ialah adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setyawan (BM). Dalam kasus dugaan korupsi di BNPB, Bima Setyawan merupakan pihak swasta.
“Ya, terinformasi seperti itu, tapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,”
ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Kemudian, Setyo menjelaskan bahwa dana siap pakai untuk bencana tersebut digunakan tidak sesuai ketentuannya. Dalam kasus ini, sejumlah pihak swasta turut terlibat.
Namun, penyidik masih mendalami lebih jauh terkait penggunaan dana tersebut.
“Nah, dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” kata Setyo.
Selain Bima, KPK juga menahan tenaga ahli Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (RCH). Selanjutnya, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Dua tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Gery dan Syifa.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita sejumlah aset dengan nilai total sekitar Rp 3,3 miliar. Aset-aset yang disita terdiri dari uang tunai, emas, dan aset kripto.








