JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dana siap pakai kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dipergunakan oleh kelima tersangka untuk keuntungan pribadi.
Kelima tersangka kasus tersebut, yakni adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setyawan; Tenaga Ahli Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (RCH); Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK, Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Selanjutnya Gery dan Syifa sebagai pihak swasta.
Setyo mengatakan, dana siap pakai kebencanaan BNPB dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai syarat dan ketentuan.
“Ya, dari dana siap pakai inilah kemudian ada proses-proses yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Meskipun kami juga melihat ada beberapa persyaratan untuk bisa menggunakan dana siap pakai ini,” ujar Setyo kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Bahkan, kata Setyo, adik Suharyanto bersama empat tersangka lainnya melakukan kongkalikong dan pengondisian sejumlah perusahaan swasta dalam penyelewengan dana bencana tersebut. Hal itu dilakukan para tersangka agar memperoleh keuntungan pribadi.
“Dari dana siap pakai itu kan melibatkan ada perusahaan-perusahaan swasta. Ini yang sedang kemudian didalami, yang terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengkondisian, ya terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” paparnya.
Setyo menuturkan dalam kasus ini, diduga ada pemufakatan jahat antara pejabat BNPB dengan pihak swasta. Pejabat BNPB itu memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan pribadi.
“Ya, jadi RIC (Richard Erlangga), ya tepatnya seperti itu. Bahwa dengan posisinya dia berada di situ, memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya, melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana yang dibutuhkan oleh badan tersebut, ya dan kemudian ada kerja sama,” kata Setyo.








