




Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Pemerintah mengalokasikan Rp240,2 triliun untuk program makan bergizi gratis (MBG) dalam RAPBN 2027.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 yang diterima, anggaran itu tercatat dalam pagu Badan Gizi Nasional (BGN), dengan Rp232,78 triliun dialokasikan untuk program pemenuhan gizi nasional dan Rp7,42 triliun untuk dukungan manajemen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan alokasi MBG melalui Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2026 yang mencapai Rp268 triliun.
Dengan demikian, anggaran MBG pada 2027 turun sekitar Rp27,8 triliun atau 10,4 persen dibandingkan alokasi 2026.
Pemerintah menyebut MBG sebagai program prioritas untuk memenuhi kebutuhan gizi sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Program tersebut juga diarahkan memberi dampak ekonomi melalui keterlibatan pelaku UMKM dan petani lokal dalam rantai penyediaan pangan.
Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti alokasi Rp240 triliun untuk program MBG yang masih diambil dari pos pendidikan pada RAPBN 2027.
JPPI menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi porsi anggaran yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan dan meminta pemerintah tidak menjadikan batas waktu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alasan menunda pemisahan anggaran MBG.
Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun, dengan sekitar Rp240 triliun atau 29,23 persen di antaranya digunakan untuk membiayai MBG.
JPPI menilai struktur anggaran tersebut bermasalah karena dinilai tidak sejalan dengan semangat serta ketentuan konstitusional yang ditegaskan MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Menurut JPPI, MK menegaskan program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan untuk APBN setelah 2026.
Pemisahan tersebut paling lambat dilakukan pada APBN 2028, tetapi MK juga menyatakan akan lebih baik jika pemerintah telah memisahkan anggaran MBG sejak APBN 2027.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan pemerintah tidak semestinya menafsirkan frasa “paling lambat APBN 2028” sebagai kesempatan untuk tetap menggunakan anggaran pendidikan bagi MBG hingga 2027.
Menurut dia, batas waktu tersebut seharusnya dipahami sebagai masa transisi untuk memperbaiki struktur anggaran, bukan alasan mempertahankan pola penganggaran yang dipersoalkan.
“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027. Kalau pemerintah bisa memisahkannya sekarang, mengapa harus menunggu sampai batas terakhir?”
kata Ubaid dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).