JAKARTA, Probusmedia — Pemerintah menyiapkan empat langkah untuk membenahi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pembenahan itu mencakup pemerataan layanan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), perbaikan tata kelola dapur, peningkatan keamanan pangan, hingga penertiban data penerima manfaat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program MBG berjalan lebih merata, aman, dan tepat sasaran.
“Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden, MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas,” kata Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Empat langkah pembenahan itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta.
Percepat pemerataan MBG di wilayah 3T
Untuk memperluas jangkauan program, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengaktifkan 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di 16 provinsi di wilayah Indonesia timur pada 2 Oktober 2026.
Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, BGN mengaktifkan 980 SPPG baru di Sumatera, Kalimantan, dan Bali.
Pemerintah juga menargetkan petunjuk teknis operasional SPPG di wilayah 3T rampung dalam pekan ini.
“Adapun petunjuk teknis SPPG 3T ditargetkan rampung pekan ini untuk memberikan kepastian operasional SPPG 3T yang telah diaktivasi,” ujar Zulkifli.
Benahi tata kelola dan skema insentif SPPG
Pemerintah mulai menerapkan skema insentif baru bagi SPPG sejak awal Oktober 2026. Besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani, yakni Rp2.000 per porsi.
Selain itu, pemerintah mendata ulang SPPG untuk memastikan seluruh dapur yang beroperasi memenuhi persyaratan.
Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara (SPS 2), SPPG yang memenuhi kriteria operasional harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dikenai penghentian sementara atau suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, serta melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.
“Data BGN mencatat 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2,” kata Zulkifli.
Tingkatkan keamanan pangan dan uji sistem prasmanan
Pemerintah juga membenahi keamanan dan mutu gizi makanan melalui studi banding ke negara yang dinilai berpengalaman dalam penyelenggaraan program makan, di antaranya Jepang dan Italia.
BGN saat ini telah menguji coba penyajian MBG dengan sistem prasmanan di 66 SPPG yang tersebar di 10 provinsi.
Menurut Zulkifli, hasil uji coba menunjukkan sistem tersebut dapat menjaga makanan tetap hangat saat disajikan, mengurangi sisa makanan, serta memperkuat edukasi gizi dengan melibatkan guru dan siswa.
“Hasil uji coba akan dievaluasi secara berkala sebelum diperluas ke daerah lain,” ujarnya.
Selain itu, Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihaknya tengah menguji coba sistem pemantauan dapur menggunakan kamera pengawas atau CCTV yang terhubung ke pusat dan didukung teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Menurut Sudaryono, sekitar 70 dapur menjadi lokasi uji coba integrasi CCTV dengan sistem pemantauan BGN.
“Sehingga kita bisa memonitor SOP. Apakah SOP pengolahan, SOP persiapan, SOP cuci ompreng, dan sebagainya,” kata Sudaryono.
Pengawasan juga akan diperkuat melalui Satgas MBG di daerah sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.
Validasi penerima manfaat dan berantas penyimpangan
Pemerintah juga akan menertibkan data penerima manfaat agar penyaluran MBG lebih tepat sasaran.
Hingga 9 Oktober 2026, jumlah penerima manfaat MBG tercatat mencapai 57,49 juta orang.
Zulkifli mengatakan, data penerima manfaat ke depan harus tervalidasi berdasarkan nama dan alamat (by name by address/BNBA) serta dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data tersebut mencakup siswa, santri, serta kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
“Integrasi ini menjadi dasar penetapan sasaran dan evaluasi dampak MBG, sehingga penyaluran program dapat dilakukan secara lebih akurat dan tepat sasaran,” tuturnya.
Selain penertiban data, pemerintah berkomitmen memberantas praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan program tersebut.
Zulkifli menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik perantara maupun kerja sama yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Kalau dulu itu, yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan, ya akhirnya kerja sama korupsi. Itu yang kita bersihkan. Dan kalau ada kesalahan yang disengaja, bukti jelas terang-benderang, bisa dibawa ke pengadilan,” tegasnya.







