




Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memberi ultimatum kepada pimpinan DPR terkait target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Mereka meminta DPR menepati komitmen untuk mengesahkan aturan tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan tuntutan itu setelah bertemu dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, AMPB menyebut pimpinan DPR telah menyatakan RUU Perampasan Aset akan masuk agenda pengesahan dalam Rapat Paripurna pada 15 Desember 2026.
“Jadi audiensi dengan pimpinan DPR menghasilkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” kata Botok.
Rombongan AMPB diterima oleh tiga pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi AMPB untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menagih komitmen DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Botok meminta pertanggungjawaban pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan pada 15 Desember 2026.
Botok mengultimatum pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu yang telah disepakati.
“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR,” katanya.