JAKARTA, Probusmedia — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik tindakan represif dan penangkapan terhadap massa aksi yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI hingga daerah Pejompongan, pada Kamis (27/8/2026).
“Penangkapan sewenang-wenang masih berlangsung hingga hari ini terhadap sejumlah massa aksi maupun masyarakat sipil yang tidak secara langsung bersangkutan dengan berlangsungnya aksi demonstrasi,” kata Anggota TAUD Alif Fauzi Nurwidiastomo, dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Alif mengecam tindakan yang dilakukan aparat kepolisian dalam merespons aksi unjuk rasa itu.
TAUD Soroti Upaya Paksa Polda Metro Jaya
Menurutnya, tindakan represif dengan dalih “mengamankan” yang dilakukan pihak kepolisian Metro Jaya telah melanggar hukum pidana.
Hal tersebut dibuktikan melalui penangkapan, penyitaan hingga penggeledahan terhadap para pendemo sebelum bahkan ketika aksi unjuk rasa berlangsung.
“Sejumlah orang ditangkap berdasarkan tuduhan yang tidak jelas, mulai dari dugaan sebagai koordinator aksi demonstrasi yang berpotensi menyebabkan kerusuhan, hingga semata-mata karena aktivitas di media sosial, termasuk mengunggah poster-poster kritik terkait dengan carut-marutnya penyelenggaraan negara,” ujar dia.
Tindakan represif tersebut, kata Alif, merupakan salah satu bentuk rapuh, bobrok, dan tindak serampangan oleh pihak kepolisian dalam menentukan dasar penangkapan.
“Dalam prosesnya, kepolisian lagi-lagi diduga tidak patuh pada prosedur sebagaimana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegas dia.
Tak hanya itu, ia menilai tindakan sewenang-wenang itu tidak memiliki penjelasan hukum yang pasti.
Alif juga mengimbau pihak kepolisian tidak boleh menciptakan kategori upaya paksa di luar mekanisme dan jaminan hukum yang telah ditentukan.
“Pada hakikatnya (tindakan sewenang-wenang) merupakan bentuk perampasan kemerdekaan yang tidak dapat dianulir hanya dengan perubahan istilah dari penangkapan menjadi pengamanan maupun pemeriksaan saksi,” katanya.
TAUD Sorot Tindakan Sweeping Terhadap Masyarakat
Alif menilai tindakan penyisiran pihak kepolisian terhadap masyarakat sipil sebelum aksi demonstrasi dimulai sebagai bagian dari penggerusan kebebasan berkumpul dan berpendapat dalam menyampaikan aspirasi.
“Sweeping dan penangkapan terhadap sejumlah orang bahkan sebelum aksi dimulai menunjukkan adanya upaya eksesif untuk menebar ketakutan terhadap orang-orang dalam menyampaikan kritik dan kebebasan berpendapatnya,” katanya.
Tindakan ini merupakan pendekatan yang berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi dan berpotensi berdampak pada menurunnya keberanian masyarakat sipil untuk menggunakan hak politiknya.
“Praktik sweeping atau pemeriksaan terhadap warga di sekitar lokasi aksi tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya karena seseorang diduga akan mengikuti aksi,” katanya.
Ia menegaskan fungsi pengamanan tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk melakukan sweeping terhadap warga di ruang publik.
Menurutnya, dalam standar HAM internasional, berlaku prinsip presumption in favour of peaceful assemblies, yang menegaskan bahwa suatu aksi demonstrasi pada dasarnya dipersepsikan sebagai kegiatan yang damai dan sah sampai terbukti sebaliknya.
Tindakan Represif Polda Metro Jaya Melewati Batas
Alif menegaskan tindakan upaya paksa sebelum aksi demonstrasi dalam istilah “preventive strike” dan “preventive education” yang dilakukan Polda Metro Jaya telah melampaui kewenangan dan tidak diatur hukum acara pidana.
“Hal ini berpotensi membahayakan bagi demokrasi serta kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat warga masyarakat sipil,” kata dia.
Oleh karena itu, upaya pencegahan tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang agresif terhadap aksi unjuk rasa. Selain itu, hal tersebut menimbulkan paradigma negatif yang ingin “menyerang” masyarakat sipil.
“Alih-alih mengupayakan agar warga masyarakat sipil dapat menyuarakan aspirasi dan kritiknya menurut hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat, tapi kemudian aparat Kepolisian sejak beberapa saat sebelum aksi demonstrasi 27 Agustus 2026, berusaha untuk melakukan pencegahan berkumpulnya massa aksi, dengan paradigma agresif seperti ingin ‘menyerang’ warga masyarakat sipil, yang dapat dilihat dalam diksi “strike” tersebut,” tegasnya.
Empat Tuntutan TAUD
Dengan demikian, melalui Alif, TAUD menyampaikan empat tuntutan terkait tindakan sewenang-wenang Kepolisian Metro Jaya dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (27/8).
Pertama, Kepolisian diminta segera membebaskan seluruh korban penangkapan sewenang-wenang, serta memastikan pemulihan dan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kedua, TAUD meminta kepolisian menghentikan penangkapan, penyisiran, penggeledahan, penyitaan, dan upaya paksa lainnya terhadap peserta aksi tanpa dasar hukum dan prosedur hukum acara pidana yang sah.
Ketiga, kepolisian diminta menghentikan penggunaan kekerasan yang berlebihan dan tidak proporsional, termasuk gas air mata dan peluru karet, serta menjamin penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia sesuai hukum nasional dan internasional.
Keempat, TAUD meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia serta memeriksa dugaan pelanggaran selama aksi demonstrasi pada 27 Agustus.









