JAKARTA, Probusmedia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak tegas truk yang masuk jalur Transjakarta.

Penulis
Alfredo Sitompul
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak tegas truk yang masuk jalur Transjakarta.
Pramono menyampaikan hal tersebut menyusul adanya gangguan lalu lintas di jalur Transportasi Jakarta, khususnya di Koridor 9 yang melayani rute Pinang Ranti, Jakarta Timur hingga Pluit, Jakarta Utara.
Pramono mengatakan, dirinya telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut. Dia meminta Dishub memperhatikan truk dengan muatan berlebih agar tidak menerobos jalur Transjakarta.
“Saya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk truk-truk yang muatannya berlebihan tidak kemudian memotong jalur busway,”
kata Pramono, Kamis (22/10/2026).
Pramono menilai, truk yang memasuki jalur Transjakarta dapat melumpuhkan arus lalu lintas.
Dengan begitu, ia meminta Dishub untuk mendukung Transjakarta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.
Bahkan, politikus PDIP itu mendorong kolaborasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) dalam penanganan pelanggaran lalu lintas tersebut.
“Kalau memang ini diperlukan kolaborasi, saya minta untuk dilakukan, karena memang tanggung jawab lalu lintas itu adalah tanggung jawab bersama antara Dinas Perhubungan dengan Korlantas,” tandasnya.
Sebelumnya, sebuah truk menabrak separator di sekitar Halte Kemanggisan, Rabu (21/10/2026).
Hal tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas hingga berdampak pada jadwal keberangkatan dan kedatangan Transjakarta.
Melihat kejadian tersebut, beberapa netizen di antaranya justru berkelakar. Sebab, insiden tersebut semata-mata menjadi kebiasaan.
“Base koridor 9 sering lewat timeline, katanya separator nya saban hari di cium sama truk, ternyata bener bukan cerita rakyat,” tulis @bbystarcy di X.
Meski begitu, masyarakat tetap melaporkan insiden tersebut kepada akun resmi PT Transjakarta, @PT_Transjakarta.