




Penulis
Fadel PrayogaJAKARTA, Probusmedia – Masa depan kepemimpinan Bank Indonesia (BI) mulai menemukan titik terang. Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama Deputi Senior Gubernur BI yang kini menjabat Pjs Gubernur BI Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI ke DPR.
Nama Destry menjadi satu-satunya kandidat yang disodorkan Prabowo kepada DPR untuk mengisi posisi gubernur BI yang ditinggalkan Perry Warjiyo.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Ia menyebut surat presiden (surpres) terkait calon Gubernur BI telah resmi disampaikan kepada pimpinan DPR RI.
Surpres tersebut diterima sejumlah pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pengajuan itu menjadi langkah awal sebelum proses pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai calon Gubernur BI dilakukan oleh DPR.
Saat ini, Destry masih menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Kondisi tersebut membuat posisi Gubernur BI definitif belum terisi dan kini proses penetapan calon penggantinya memasuki tahap parlemen.
Prasetyo memastikan nama Destry menjadi satu-satunya kandidat yang diajukan Prabowo untuk posisi Gubernur BI.
“Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara,” ujar Prasetyo.
Selain mengajukan calon Gubernur BI, Prabowo turut menyampaikan nama calon pengganti deputi gubernur senior BI dan calon deputi gubernur BI yang baru.
Pengajuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pengisian sejumlah posisi penting di lingkungan bank sentral.
Prasetyo menjelaskan, surpres yang disampaikan pemerintah kepada DPR tidak hanya berkaitan dengan jajaran pimpinan BI.
Pemerintah juga menyerahkan usulan calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah calon duta besar untuk negara-negara sahabat.
“Kami menyerahkan supres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Prasetyo.