JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedua aset itu berupa tanah dan bangunan di kawasan Kemayoran dan Tebet dengan total nilai Rp9,65 miliar.









