JAKARTA, Probusmedia — Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mengklaim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius mempercepat transisi energi bersih dan menangani krisis iklim.
Pernyataan itu disampaikan merespons aksi Greenpeace yang membentangkan spanduk raksasa di Bundaran HI, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).
Eddy menilai tuntutan penggunaan energi bersih dan penanganan krisis iklim tidak hanya menjadi prioritas pemerintah, tetapi juga masuk dalam agenda yang dipercepat pelaksanaannya.
Menurut dia, komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan dan langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil.
“Pemerintah Presiden Prabowolah yang tidak saja memberikan komitmen, namun aksi nyata untuk mempercepat transisi energi nasional yang berbasis fosil, menuju energi baru dan terbarukan (EBT),” kata Eddy dalam keterangannya, Selasa.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional menempatkan transisi energi sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi, bukan sekadar program pemerintah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengedepankan prinsip keberlanjutan.
“Semuanya merupakan bagian dari komitmen kuat pemerintah untuk mereduksi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang selama ini disebabkan oleh pembakaran energi fosil,” ujarnya.
Selain mempercepat peralihan ke energi bersih, Eddy menyebut pemerintah juga memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan lingkungan yang dipicu oleh krisis iklim.
Upaya tersebut, menurut dia, mencakup penanganan sampah, pemulihan hutan, perlindungan mangrove, hingga penyusunan regulasi untuk mengendalikan perubahan iklim.
“Pemerintah juga mencegah dampak dari krisis iklim melalui berbagai upaya, diantaranya penanganan darurat sampah, reforestasi dan perlindungan mangrove,” ujarnya.
Eddy juga menyoroti Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan yang dinilainya penting untuk memperkuat upaya penanganan krisis iklim.
Rancangan regulasi tersebut dirancang untuk mengatur pengendalian, penanganan, dan pemulihan dampak perubahan iklim dengan mempertimbangkan aspek keadilan.
“RUU ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah bersama-sama dengan lembaga legislatif bersungguh-sungguh bekerja untuk memitigasi krisis iklim yang lebih besar lagi,” katanya.
Meski mengakui masih terdapat tantangan dalam mengatasi krisis iklim, energi, dan lingkungan, Eddy meyakini pemerintah telah menempatkan persoalan tersebut sebagai agenda penting.
Ia menegaskan, percepatan penyediaan energi bersih dan pengendalian dampak perubahan iklim harus terus menjadi perhatian pemerintah.
“Namun demikian saya berkeyakinan bahwa upaya sungguh-sungguh dan cepat yang tengah dijalankan pemerintah dalam rangka menghadirkan energi bersih, energi hijau serta mengendalikan dampak krisis iklim merupakan prioritas yang tidak perlu diragukan lagi,” kata Eddy.
Anggota Komisi XII DPR RI ini menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi untuk mengawal pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca.
Upaya tersebut mencakup percepatan transisi energi, konservasi energi, penyerapan karbon dioksida (CO₂), serta penguatan potensi sumber daya alam Indonesia.
“Hadirnya legislasi yang mengawal pengendalian krisis iklim akan menjadi prioritas kami, agar bisa segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu yang tidak terlalu lama,” katanya.
Eddy menilai keberhasilan penanganan krisis iklim membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil dan dunia usaha.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan upaya pengurangan emisi dan pengembangan energi bersih dapat memberikan manfaat bagi generasi mendatang.