JAKARTA, Probusmedia — Partai NasDem belum menyatakan sikap lebih jauh terkait wacana penggunaan hak angket DPR untuk mengusut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan partainya akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kita ngikutin mekanisme aja. Proses yang lainnya belum ada lagi,” kata Sahroni di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Sementara itu, PKS menilai dialog antarfraksi dapat menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada publik dalam menyikapi polemik ijazah Gibran.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga mengaitkan komunikasi tersebut dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ajakan dialog bagus. Dan malah bagian dari akuntabilitas publik,” kata Mardani saat dihubungi Probusmedia, Senin (26/10/2026).
Mardani menyebut, pembicaraan mengenai polemik tersebut juga perlu mempertimbangkan putusan MK yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurut dia, komunikasi antarpartai harus terus dilakukan untuk membahas langkah selanjutnya.
“Bagian dari tindak lanjut keputusan MK,” ujar Mardani.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pertemuan PKS dengan PDIP untuk membahas rencana tersebut, Mardani menegaskan komunikasi perlu dilanjutkan. Namun, dia belum menyampaikan kepastian mengenai waktu pertemuan kedua partai.
“Komunikasi harus dilanjutkan. (Pertemuan PKS dan PDIP) Akan dikabari,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya terbuka untuk berdialog dengan PKS dan fraksi-fraksi lain di DPR mengenai polemik ijazah Gibran. Pernyataan itu disampaikan di tengah munculnya dorongan untuk membahas usulan hak angket di parlemen.
“Kami membuka ruang untuk dialog,” kata Hasto di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Hasto juga menyebut pembahasan tersebut perlu memperhatikan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden.
Di sisi lain, MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait persyaratan pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA. Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden karena yang bersangkutan telah dilantik.







