JAKARTA, Probusmedia — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Cak Imin menilai RUU Masyarakat Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak. Sehingga kata Cak Imin, tidak ada alasan untuk kembali menunda pengesahan regulasi yang dinilai penting bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tersebut.
“Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat sangat mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan,”
ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/9/2026).
Baca juga:
DPR Desak Pelaku Karhutla Dihukum BeratCak Imin menilai bahwa RUU Masyarakat Adat sudah lama dibahas dan terus disempurnakan dengan melibatkan berbagai pihak. Dari proses panjang tersebut, Ketum PKB itu, menyatakan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk menuntaskan pembahasannya.
“RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Sehingga menurut saya, dengan hasil cermatan yang sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” ucap dia.
Cak Imin juga mengimbau seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama memberikan dukungan terhadap penuntasan RUU Masyarakat Adat. Ia berharap kepentingan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat adat dapat menjadi semangat bersama lintas fraksi.
“Saya menghimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat,” sebut dia.
Kata Cak Imin, percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat tersebut sejalan dengan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Masyarakat adat selama ini memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kearifan yang tumbuh dan berkembang dari interaksi panjang dengan lingkungan dan wilayah hidupnya.
Karena itu, Cak Imin mendorong agar proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat segera menghasilkan kepastian hukum melalui pengesahan undang-undang.
Pengesahan RUU tersebut diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sekaligus memastikan mereka memiliki ruang yang lebih kuat untuk berperan sebagai subjek dalam pembangunan.








