JAKARTA, Probusmedia — Kabar delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara Rusia menuai perhatian serius dari Ketua MPR Ahmad Muzani.
Muzani menegaskan, keterlibatan WNI dalam membela negara lain, terlebih dalam konflik bersenjata, tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara tegas.
“Apa pun, tidak dibenarkan tindakan seorang warga negara membela negara lain, apalagi dalam proses peperangan. Tidak boleh,”
kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Politikus Partai Gerindra itu meminta kabar mengenai delapan WNI tersebut segera diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.
Menurut dia, pemerintah dapat memanggil pihak-pihak yang bersangkutan guna memperoleh penjelasan sekaligus memastikan status mereka.
“Jadi karena itu sangat, sangat membahayakan hubungan kita dalam negara dengan negara-negara sahabat,” ujarnya.
Dia menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keterlibatan warga negara Indonesia dalam peperangan di negara lain.
Jika informasi tersebut terbukti benar, Muzani khawatir kondisi itu dapat berdampak terhadap hubungan diplomatik Indonesia dengan negara-negara sahabat.
Muzani juga menyinggung adanya ketentuan yang mengatur konsekuensi terhadap status kewarganegaraan apabila seorang WNI terlibat dalam aktivitas semacam itu.
Namun, dia menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada lembaga dan aparat yang memiliki kewenangan.
“Ada aturan main yang bisa saya kurang tahu, tapi saya berharap lembaga yang bersangkutan bisa segera memiliki tindakan yang cukup,” ujarnya.








