JAKARTA, Probusmedia — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung kebijakan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian.
Pramono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti larangan penggunaan vape.
“Apa pun yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, kami mengikuti dan memberikan support sepenuhnya,” kata Pramono, Senin (2/
Dia juga menyatakan Pemprov DKI siap memberikan dukungan melalui fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah untuk mendorong kebijakan tersebut.
“Termasuk apa yang nanti menjadi apa fasilitas yang dimiliki oleh DKI untuk itu, kami akan memberikan support sepenuhnya,” ujarnya.
Ssbelumnya, Polri meneribitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Surat tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui surat tersebut, seluruh pegawai negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadivhumas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut sebagai langkah mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat vape.
Ia menilai peredaran narkotika kini bukan hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan narkotika berbentuk likuid yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.
Ia menjelaskan bahwa perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan.







