JAKARTA, Probusmedia – Nasib 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) segera ditentukan Komisi III DPR RI setelah seluruh peserta menuntaskan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test pada Kamis (13/8/2026)
Komisi bidang hukum DPR itu dijadwalkan mengambil keputusan pada malam ini setelah menyelesaikan tahapan tes 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, proses uji kelayakan terhadap seluruh calon hakim ditargetkan rampung pada sore hari.
Hingga Kamis siang, sebanyak 10 dari 14 calon telah menjalani proses tersebut, setelah enam calon diuji kemarin dan empat calon lainnya mengikuti tahapan pada Kamis pagi.
“Hari kedua ini sudah setengah hari karena tadi mulai jam 9 sampe jam 12 break. Sampai hari ini, siang ini, sudah 10 (calon hakim). Jadi kemarin kan 6, pagi ini 4, 10. Nanti 4 lagi. Nah jadi harusnya sekitar jam 16.00, jam 17.00 ini selesai,” kata Hinca di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Hinca menyatakan Komisi III DPR akan langsung membahas hasil uji kelayakan setelah seluruh calon menyelesaikan tahapan tersebut.
Ia berharap seluruh rangkaian seleksi dapat dituntaskan sehingga Komisi III dapat segera mengambil keputusan mengenai calon hakim yang akan dipilih.
“Ya, jadi mudah-mudahan tuntas hari ini dan selesailah tugas kami,” ujarnya.
Hinca menjelaskan, pihaknya memiliki tiga kemungkinan dalam menentukan hasil uji kelayakan terhadap 14 calon hakim yang diajukan KY.
Para calon dapat disetujui seluruhnya, hanya sebagian yang dipilih, atau seluruhnya tidak disetujui oleh Komisi III DPR.
“Kan biasanya begini, opsinya itu ya. Yang ngirimkan itu kan KY sekaligus panselnya. Dia kirim 14. Nah, bagaimana keputusan di Komisi III? Bisa menerima semua, bisa nolak semua, bisa memilih sebagian, gitu,” ujar Hinca.
Ia menambahkan, keputusan akhir akan dibahas bersama delapan fraksi di Komisi III DPR sebelum ditentukan melalui mekanisme musyawarah atau pemungutan suara.
Proses tersebut akan menentukan siapa saja dari 14 calon yang dinilai layak untuk melanjutkan proses pengangkatan sebagai hakim.
“Belum tahu, nanti ada 8 fraksi nanti bermusyawarah baru kemudian ambil pemungutan lah, siapa yang masuk,” katanya.
Menurut Hinca, Komisi III menjadi salah satu tahapan terakhir dalam proses panjang seleksi calon hakim yang sebelumnya telah dilakukan KY.
Berbagai aspek, mulai dari persyaratan administrasi, kesehatan, pengetahuan, rekam jejak hingga latar belakang calon, telah diperiksa dalam tahapan seleksi sebelumnya.
“Gini, kalau di Komisi III itu kan dari semua rangkaian pansel itu paling ujung dia. Jadi udah seleksi administratif, seleksi kesehatan, seleksi pengetahuan, dan latar belakang, track record sudah dilakukan panselnya KY. Itu kan panjang. Nah, kami tinggal di ujung,” kata Hinca.
Setelah menerima hasil tahapan seleksi dari KY, Komisi III DPR akan menelaah rekam jejak dan berbagai dokumen para calon sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan pilihan.
Nantinya setiap anggota memiliki pandangan masing-masing sehingga keputusan akhir harus dibahas bersama.
“Nah, nanti si anggota Komisi III ini kan punya apa perspektif masing-masing dan suaranya satu, masing-masing punya suara. Namun demikian bisa aja bulat, bisa juga voting, bisa juga musyawarah. Nah, nanti kita ambil keputusannya, gitu,” katanya.