JAKARTA, Probusmedia — Wacana penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dari tujuh menjadi sembilan orang, mulai mencuat dalam pembahasan awal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan usulan tersebut belum menjadi keputusan resmi.
“Jadi belum ada keputusan apapun saat ini,” kata Dede saat dihubungi, Jumat (23/10/2026).
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, arena pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) belum dimulai, sehingga perubahan komposisi penyelenggara pemilu masih bergantung pada dinamika pembahasan di DPR.
“Semua kan bisa mengusulkan. Kita tampung usulan itu. Nanti dibahas mendalam di panja. Jadi belum ada keputusan apapun saat ini,” ujar Dede.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan mengungkapkan bahwa penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu menjadi salah satu materi yang diusulkan dalam revisi UU Pemilu.
Ia menyampaikan hal tersebut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9,” ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan, usulan penambahan anggota tersebut berpotensi mencakup penyelenggara pemilu di tingkat pusat maupun daerah.
Meski demikian, cakupan perubahan dan ketentuan yang akan diatur masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam revisi undang-undang.
“Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming,” katanya.






