JAKARTA, Probusmedia — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar unsur kerugian negara dihapus dari tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut Hasbi, kebijakan tersebut berpotensi membuka celah bagi praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan.
“Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” ujar Hasbi dalam keterangannya, yamg dikutip Jumat (23/10/2026).
Hasbi menilai pemberantasan korupsi harus disesuaikan dengan kondisi tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Ia menyebut penguatan integritas pejabat publik, pengawasan anggaran negara, dan penegakan hukum yang tegas masih diperlukan.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada kepentingan bisnis dan dunia usaha.
Menurutnya, pengawasan harus mencakup sektor pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan dan aset negara.
“Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, terutama korupsi di sektor pemerintahan. Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Hasbi mengatakan kajian pemberantasan korupsi dapat merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.
Namun, penerapan setiap gagasan harus mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional dan efektivitas pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan, sistem hukum Indonesia harus mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Perubahan aturan, kata dia, tidak boleh justru melemahkan penindakan terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara.
“Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.
Hasbi pun meminta seluruh pihak tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku saat ini.
Ia menilai pembenahan hukum harus berfokus pada efektivitas penindakan, pencegahan korupsi, dan penguatan akuntabilitas penyelenggara negara.
Sebelumnya, Luhut menilai definisi korupsi di Indonesia perlu dikaji agar sejalan dengan standar internasional.
Ia mendukung kajian tim DEN yang merujuk pada ketentuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai definisi korupsi, terutama terkait praktik penyuapan.
Luhut mengatakan, definisi korupsi dalam konvensi PBB yang telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu menitikberatkan pada praktik penyuapan atau bribery.
Menurut dia, pendekatan tersebut tidak secara khusus menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama dalam definisi korupsi.






