JAKARTA, Probusmedia — Partai Golkar mulai memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR setelah sejumlah kadernya mendapat amanah baru dari Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia memastikan proses PAW akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menggantikan Bambang Soesatyo atau Bamsoet yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden(Wantimpres), Doli menyebut nama Subeno sebagai calon yang berada pada urutan berikutnya.
Sementara itu, dia mengaku belum mengingat nama calon pengganti Sarmuji dan menyatakan partai akan mengikuti urutan perolehan suara sesuai aturan.
“Ya, jadi kan yang sementara ini yang di berikutnya itu Pak Subeno, ya. Kalau Pak Sarmuji itu saya lupa saya. Pokoknya yang urutan berikutnya aja. Gitu. Kita akan taat dan patuh mengikuti aturan. yang berlaku aja,” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Di sisi lain, posisi Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR yang sebelumnya diisi Sarmuji belum ditentukan penggantinya.
Doli menyebut keputusan tersebut masih menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Ketua Umum Partai Golkar.
“Saya kira nanti tuh, menunggu keputusan DPP, keputusan Ketua Umum lah. Nah, kita tunggu aja,” kata Doli.
Doli menjelaskan, Sekjen Partai Golkar Sarmuji kini menjabat Menteri Perindustrian.
Kondisi tersebut membuat ia harus meninggalkan jabatan di legislatif karena tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
“Kita tentu bersyukur, ya, ada kader-kader atau pimpinan Partai Golkar sekarang yang diberi amanah juga oleh Pak Presiden untuk membantu beliau dan membantu bangsa negara dan rakyat Indonesia,” kata Doli.
Dia menyebut, Partai Golkar akan segera mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memulai proses PAW.
Setelah surat disampaikan, proses pergantian akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi ya kita mengikuti saja prosedur yang diatur dalam mekanisme peraturan perundang-undangan kita. Ini dalam waktu dekat ini kita akan sampaikan surat ke KPU, ya,” ujarnya.
Doli menegaskan anggota DPR yang menggantikan kader Golkar yang mendapat jabatan baru berasal dari calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Dengan demikian, proses PAW tidak ditentukan secara sepihak oleh partai, melainkan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Yang menggantikan adalah nama-nama yang kemarin memperoleh suara terbanyak berikutnya dari anggota-anggota DPR yang terpilih, gitu,” ujar Doli.





