JAKARTA, Probusmedia — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bakal mencabut pembebasan bersyarat (PB) yang telah diberikan kepada terpidana kasus penipuan investasi robot trading Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pencabutan pembebasan bersyarat ini dilakukan lantaran Indra Kenz disebut terlibat dalam polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Rudi Setiawan mengatakan guest house di Lapas Cibinong awalnya adalah sebuah tempat tinggal yang digunakan sebagai penyimpanan barang alias gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi.
“Tapi kemudian diubah menjadi guest house. Sumber dana juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan. Ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,”
ujar Rudi Setiawan di kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut, Rudi menuturkan tim investigasi juga sudah menemukan sejumlah ruang penyimpan barang atau kontainer. Kontainer tersebut salah satunya ternyata milik Indra Kenz.
“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” kata dia.
Kementerian Imipas merekomendasikan untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kez. Sejatinya, Indra Kenz sudah menerima pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026.
“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Pirjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Kemudian, Indra Kenz wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Indra Kenza divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.
Sebelumnya, Kepala Lapas (Kalapas) nonaktif Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putra akhirnya diberhentikan atau dicopot usai polemik fasilitas mewah temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Bogor.
“Diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi Setiawan.
Tim investigasi Kementerian Imipas telah menjatuhi sanksi disiplin berat maupun sedang kepada 17 pegawainya. Kemudian, satunya diberhentikan, dia adalah Kalapas nonaktif Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
“Iya iya, kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi.
Diketahui, Ombudsman telah melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9). Pada sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas dan hunian yang disebut menyerupai vila hingga mobil mewah.








