JAKARTA, Probusmedia — Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan menyatakan ada penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami menyampaikan hasilnya bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Rudi menyebut 17 pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong telah dijatuhi sanksi disiplin buntut temuan fasilitas mewah tersebut. Satu di antaranya yakni Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani diberhentikan.
“Di antaranya, 1 orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” kata Rudi.
Rudi menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan salah satunya sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Diketahui, Ombudsman telah melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9). Pada sidak tersebut, Ombudsman berhasil menemukan sejumlah fasilitas dan hunian yang disebut menyerupai vila hingga mobil mewah.
Bangunan di Lapas Cibinong bukan dari APBN
Bangunan yang diduga menjadi sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dipastikan tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyebut bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan bangunan tersebut juga tidak memiliki izin untuk didirikan.
Selain itu, lokasi bangunan berada di area sempadan sungai yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Rudi menyebut bangunan tersebut juga tidak tercatat dalam BMN dan diduga berdiri tanpa izin mendirikan bangunan.
“Dan ini tidak terdaftar di BMN (Barang Milik Negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” ujarnya.
Menurut Rudi, pihaknya menemukan indikasi bangunan tersebut pernah digunakan untuk hunian.
Hal itu terlihat dari sejumlah foto yang ditemukan Ombudsman serta informasi mengenai pihak yang diduga menempati bangunan tersebut.





