JAKARTA, Probusmedia — Kepala Lapas (Kalapas) nonaktif Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putra dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) usai temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Rudi Setiawan di kantornya, Senin (5/10/2026).
Tim investigasi Kementerian Imipas telah menjatuhi sanksi disiplin berat maupun sedang kepada 17 pegawainya, termasuk Wisnu yang dipecat.
“Kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi.
Diketahui, Ombudsman telah melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9). Pada sidak tersebut, Ombudsman berhasil menemukan sejumlah fasilitas dan hunian yang disebut menyerupai vila hingga mobil mewah.
Bangunan di Lapas Cibinong bukan dari APBN
Bangunan yang diduga menjadi sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dipastikan tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyebut bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan bangunan tersebut juga tidak memiliki izin untuk didirikan.
Selain itu, lokasi bangunan berada di area sempadan sungai yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Rudi menyebut bangunan tersebut juga tidak tercatat dalam BMN dan diduga berdiri tanpa izin mendirikan bangunan.
“Dan ini tidak terdaftar di BMN (Barang Milik Negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” ujarnya.
Menurut Rudi, pihaknya menemukan indikasi bangunan tersebut pernah digunakan untuk hunian.
Hal itu terlihat dari sejumlah foto yang ditemukan Ombudsman serta informasi mengenai pihak yang diduga menempati bangunan tersebut.
“Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana,” kata Rudi.
Selain bangunan yang diduga menjadi sel mewah, tim pemeriksaan juga mendalami sejumlah fasilitas lain di lingkungan lapas.
Fasilitas tersebut antara lain tempat kebugaran, simulator golf yang masih berupa karpet, serta ruangan asimilasi di belakang tiga kontainer.
“Dan beberapa fasilitas lain yang teman-teman sudah ketahui sekalian, yaitu ada tempat fitness, ada tempat simulator golf—itu belum jadi,” ujarnya.





