JAKARTA, Probusmedia – Rencana revisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah membuka peluang kenaikan gaji bagi para kepala daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan dan mengkaji kebijakan tersebut secara menyeluruh, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Indrajaya menilai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 memang perlu dilakukan karena aturan tersebut telah berlaku selama 26 tahun.
Namun, rencana penyesuaian gaji juga harus disesuaikan dengan kondisi fiskal nasional dan prioritas belanja negara.
“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indrajaya, Minggu (9/8/2026).
Meski demikian, peningkatan hak keuangan tersebut harus disertai ukuran kinerja yang konkret agar berdampak terhadap kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, Fraksi PKB tidak mempermasalahkan apabila pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan gaji kepala daerah.
“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Ia mendorong agar besaran hak keuangan kepala daerah dapat dikaitkan dengan pencapaian pembangunan di masing-masing wilayah.
Skema tersebut dinilai dapat menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil sekaligus memacu persaingan positif antardaerah.
“Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif. Misalnya capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program-program nasional,” katanya.
Selain menjadi bentuk penghargaan atas kinerja, Indrajaya menilai peningkatan kesejahteraan kepala daerah berpotensi menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi.
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat.
“Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan,” katanya.
Komisi II DPR RI, lanjut Indrajaya, siap mengawal pembahasan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar kebijakan yang dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menekankan revisi aturan tersebut seharusnya tidak berhenti pada persoalan menaikkan gaji, tetapi diarahkan untuk membangun pemerintahan daerah yang lebih profesional dan berintegritas.
“Kami siap mengawal pembahasan ini agar melahirkan kebijakan yang tepat. Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” ujarnya.






