JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp863 miliar.
Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 atas pengadaan motor listrik melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) periode 2025–2026.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 (delapan ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik menemukan pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik. Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit motor jenis skuter/bebek.
Dari total pengadaan itu sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
“Seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” tegasnya.
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kolonel (Cpl) Budi Utomo (BU); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”
Selain itu, Kejari Jakpus telah menahan kelimanya selama 20 hari. Selama masa penahanan, jaksa akan meneliti berkas perkara dan barang bukti sebagai bahan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.





