JAKARTA, Probusmedia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sebanyak 5.585 unit motor listrik dalam pengadaan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Temuan tersebut terungkap dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, mengatakan pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik.
Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit motor jenis skuter/bebek.
“Sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” kata Anang, dalam keterangan tetulis, Sabtu (10/10/2026).
Selain persoalan baterai, ia menambahkan, seluruh motor listrik yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan maupun dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang.
Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor:PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
“Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. 2026,” tuturnya.
Dalam perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kolonel (Cpl) Budi Utomo (BU); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; Andri Mulyono (AM), Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Kejari Jakpus telah menahan kelimanya selama 20 hari. Selama masa penahanan, jaksa akan meneliti berkas perkara dan barang bukti sebagai bahan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional,” pungkasnya.





