JAKARTA, Probusmedia — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung melimpahkan lima orang tersangka korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Anang menyebut dari kelima tersangka, salah satunya adalah Kolonel (Cpl) Budi Utomo (BU) selaku mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, empat orang lainnya merupakan pihak swasta. Keempatnya antara lain Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT; GB selaku Direktur PT ASE dan PT AKI; YY selaku Direktur PT YAT; dan AA selaku Direktur PT ASE.
Ia menegaskan pelimpahan kelimanya merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Nomor:PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tanggal 5 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025 s.d. 2026,” ujarnya.
Total Kerugian Negara
Anang juga melaporkan total kerugian negara dari hasil penyidikan yakni ditaksir mencapai Rp863.846.166.953 (Rp863 miliar).
Anang memerinci dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut. Tim penyidik menemukan sebanyak 19.269 pengadaan unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit berjenis trail dan 6.114 berjenis skuter/bebek.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan seluruh motor listrik yang dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Hal ini membuat seluruh kendaraan tersebut tidak dapat digunakan.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 (delapan ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus empat puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah),” jelasnya.
Selain itu, Kejari Jakpus telah menahan kelimanya selama 20 hari. Selama penahanan, jaksa akan meneliti berkas perkara dan barang bukti sebagai bahan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara beserta barang bukti, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” tandasnya.
Atas tindakan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.





