Penulis
Fadel Prayoga
Editor
Irfan KamilJAKARTA, Probusmedia — Kasus fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendorong Komisi XIII DPR kembali menyoroti masa jabatan kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas).
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya meminta masa tugas kalapas dibatasi maksimal satu tahun untuk mencegah terbentuknya jejaring yang terlalu kuat di dalam lapas.
Willy mengatakan pembatasan masa jabatan tersebut sebelumnya telah beberapa kali disampaikan Komisi XIII dalam rapat kerja maupun panitia kerja bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurutnya, rotasi pejabat perlu dilakukan secara berkala agar pengelolaan lapas tetap berjalan secara profesional.
“Kami di dalam beberapa kali Panja dan Raker minta, ya kalau bisa maksimal setahun lah, biar dia tidak membangun jejaring gitu loh. Nah, untuk mutasi besar-besaran, nanti kita lihat bagaimana hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal,”
kata Willy di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Willy menegaskan usulan pergantian Kalapas setiap tahun tidak serta-merta berarti seluruh pejabat di Lapas Cibinong harus diganti menyusul temuan yang terjadi.
Ia meminta pemerintah terlebih dahulu menunggu hasil investigasi Inspektorat Jenderal untuk menentukan langkah terhadap masing-masing pejabat.
Menurutnya, persoalan Lapas Cibinong perlu ditangani secara objektif dan tidak boleh dilakukan dengan cara menyamaratakan kesalahan.
Politikus Partai Nasdem itu menilai masa tugas setiap pejabat juga harus menjadi pertimbangan karena ada pejabat yang telah bertugas selama tiga tahun, sementara lainnya baru menjalankan tugas selama satu hingga tiga bulan.
“Kita menghindari proses pengambinghitaman. Itu yang kami ingin lakukan,” kata Willy.
Willy mencontohkan masa jabatan Kalapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto yang disebut telah mencapai tiga tahun, sementara persoalan di lapas tersebut diketahui telah muncul sejak sebelum pejabat tersebut menjabat.
Kondisi itu membuat Komisi XIII menilai perlu ada penguraian secara menyeluruh untuk mengetahui akar persoalan dan pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau kita lihat, ini problemnya Kalapas sudah 3 tahun. Oke, tapi apakah ini… tadi saya sempat bertanya, apakah ini sudah ada? Sudah dari 2021, terus ada 2023 Januari tadi kan teman-teman lihat, sebelum Kalapas-nya Saudara Wisnu tuh juga udah eksis. Artinya kita perlu mengurai,” ujarnya.
Karena itu, Willy meminta pembenahan sistem pemasyarakatan tidak hanya dilakukan melalui pergantian pejabat setelah muncul masalah.
Ia menilai prosedur rotasi yang terukur perlu dibangun agar potensi terbentuknya jejaring di dalam lapas dapat diminimalkan.
Willy juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan kesan awal atau langsung mengganti seluruh jajaran tanpa pemeriksaan. Menurutnya, tindakan hukum harus diberikan sesuai tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
“Tapi prinsipnya adalah jangan kita kadang-kadang juga melihat secara impresionis, kambing hitamkan. Kita paling cepat,” katanya.
Ia menegaskan pembenahan pemasyarakatan harus bertumpu pada prosedur yang jelas dan penegakan hukum secara proporsional.
Sebab, masa jabatan pejabat menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi dalam upaya mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap sejumlah fasilitas yang dinilai mewah serta dugaan komersialisasi hunian warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan itu diperoleh setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di lapas tersebut pada Rabu (23/9/2026).
Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong sempat diwarnai penolakan akses masuk hingga terjadi kontak fisik dengan petugas lapas.