JAKARTA, Probusmedia — Bangunan yang sempat diklaim sebagai rumah pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya dibongkar pada Rabu (30/9/2026).
Bangunan tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah diduga digunakan sebagai fasilitas khusus yang menyerupai sel mewah di dalam area lapas.
Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah bangunan di Lapas Cibinong.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi sebelumnya membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah fasilitas di area SAE Lapas Cibinong.
Dalam pemeriksaan salah satu rumah dinas, tim menemukan sejumlah perabot rumah tangga hingga minuman beralkohol.
Mashudi menyebut barang-barang tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara merupakan milik pribadi Kasi Kamtib.
Temuan itu mencakup televisi, sofa, tempat tidur, kulkas, hingga sejumlah minuman beralkohol.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas berisi 3 botol wiski dan 1 botol bir merupakan barang milik pribadi Kasi Kamtib,” ujar Mashudi saat rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Selain barang-barang tersebut, tim Ombudsman juga menemukan sebuah bingkai foto yang mencantumkan nama warga binaan Jimmy Masrin.
Mashudi menjelaskan, bingkai tersebut merupakan barang yang sebelumnya telah diamankan petugas dalam kegiatan razia keamanan.
“Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimi Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam kegiatan razia keamanan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Tim Panja Pemasyarakatan Dewi Asmara mengatakan keberadaan sejumlah bangunan menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan tersebut.
Komisi XIII juga meminta agar status aset dan peruntukan bangunan di lingkungan lapas diperjelas.
“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas lingkungan,” ujar Dewi di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).
Dewi menyampaikan, berdasarkan informasi dalam rapat sebelumnya, terdapat 13 bangunan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
Dari jumlah tersebut, 10 bangunan disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembongkaran bangunan di Lapas Cibinong kemudian dilakukan sebagai bagian dari penertiban tersebut.
Langkah ini diharapkan mencegah fasilitas yang tidak sesuai ketentuan kembali digunakan atau disalahgunakan.
“Kalau nanti hasil pemeriksaan internal seperti itu, kita berharap hari ini juga itu dibongkar. Supaya tidak disalahgunakan lagi,” katanya.
Dibangun Tak Gunakan APBN
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyebut bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan bangunan tersebut juga tidak memiliki izin untuk didirikan.
Selain itu, lokasi bangunan berada di area sempadan sungai yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).




