JAKARTA, Probusmedia — Putusan bebas tidak selalu mengakhiri beban seseorang yang pernah menjadi terdakwa. Ketika proses hukum telah selesai, pemberitaan tentang penangkapan, penahanan, dan dakwaan masih dapat ditemukan dengan mudah di internet.
Sementara itu, informasi mengenai pembebasannya belum tentu memperoleh perhatian yang sama. Ketimpangan tersebut dapat membuat seseorang terus dilekatkan pada tuduhan yang tidak terbukti di pengadilan.
Ia telah memperoleh kepastian hukum, tetapi masih menghadapi stigma dalam kehidupan sosial, pekerjaan, dan hubungan dengan lingkungannya. Di sinilah pemulihan nama baik perlu menjangkau ruang digital.
Perintah pengadilan untuk memulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang semestinya memiliki dampak yang dapat dirasakan setelah perkara berakhir.
Persoalannya, bagaimana memastikan pemulihan tersebut terlaksana ketika informasi mengenai perkara seseorang tersebar di berbagai situs dan mesin pencari?
Hak untuk dilupakan
Hak untuk dilupakan atau right to be forgotten berkaitan dengan upaya melindungi seseorang dari dampak informasi pribadi yang tidak lagi relevan. Dalam konteks putusan bebas, persoalan ini muncul ketika informasi tentang proses pidana terus beredar tanpa konteks hasil akhirnya.
Ruang digital memiliki karakter yang berbeda dengan ingatan manusia. Informasi lama dapat muncul kembali dalam hitungan detik. Pemberitaan mengenai tuduhan yang dibuat bertahun-tahun sebelumnya bisa dibaca seolah-olah masih menggambarkan keadaan seseorang saat ini.
Akibatnya, perubahan status hukum belum tentu diikuti perubahan persepsi masyarakat. Putusan bebas yang seharusnya menjadi dasar pemulihan justru dapat tenggelam di antara informasi mengenai proses penuntutan.
Namun, hak untuk dilupakan tidak seharusnya dimaknai sebagai hak untuk menghapus seluruh catatan masa lalu. Penerapannya perlu mempertimbangkan relevansi informasi, kepentingan publik, serta hak masyarakat memperoleh informasi.
Perlu pula dibedakan antara penghapusan informasi atau erasure dan pengeluaran tautan dari daftar hasil mesin pencari atau delisting. Penghapusan menyasar informasi yang berada dalam kendali penyelenggara sistem elektronik. Adapun delisting berkaitan dengan keterlihatan informasi melalui mesin pencari dan tidak dengan sendirinya menghapus sumber aslinya.
Pembedaan tersebut penting agar bentuk pemulihan sesuai dengan persoalan yang dihadapi. Tidak setiap kerugian reputasi harus diselesaikan dengan cara yang sama.
Right to be Forgotten dalam Putusan Bebas
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) telah memberikan pedoman perlindungan atas hak pribadi atau privasi seseorang dari segala bentuk intervensi yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Nada yang kurang lebih sama kemudian diatur dalam Konvensi Hak Asasi Manusia Uni Eropa (ECHR), yang menekankan pentingnya penghormatan atas kehidupan pribadi setiap orang sebagai bentuk tatanan masyarakat demokratis yang menjunjung tinggi penghormatan hak pribadi tanpa mengganggu hak dan kebebasan individu lainnya.
Lebih jauh lagi, dalam tatanan internasional, Kovenan Hak Sipil atau ICCPR mengatur ketika terdapat gangguan atau pelanggaran atas hak tersebut, maka mekanisme pemulihan disediakan melalui mekanisme pengadilan domestik.
Pengaturan mekanisme pemulihan melalui pengadilan nasional ini adalah sebagai bentuk implementasi penghormatan dan perlindungan hak yang tak hanya dalam bentuk pernyataan normatif semata (Rudolph Von Jhering, 1997).
Jika diperhatikan secara saksama, maka induk normatif dari right to be forgotten (RTF) atau hak untuk dilupakan sejatinya bersumber dari hak privasi sebagaimana dalam DUHAM di atas.
Pengaturan ICCPR lebih jauh lagi tak hanya terkait perlindungan dari campur tangan kekuasaan yang sewenang-wenang, akan tetapi juga perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi pribadi dari serangan yang melawan hukum (vide Pasal 17 ICCPR, nada pengaturan yang sama terdapat dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia/UUD NRI).
Dalam perspektif perlindungan data pribadi dalam lingkungan digital, maka perlindungan privasi secara digital tidak saja terkait kerahasiaan informasi, akan tetapi lebih luas lagi, yaitu meliputi perangkat hukum dalam pengendalian informasi tentang dirinya dan bagaimana informasi tersebut digunakan.
RTF sejatinya adalah bentuk kendali atas informasi pribadi yang berhadapan dengan teknologi informasi yang tidak saja mempertahankan ataupun menemukan kembali data digital, akan tetapi juga memberikan ruang untuk meminta penghapusan (erasure) atau pembatasan atas ditemukannya informasi yang tidak lagi relevan (delisting).
Ketidakrelevanan atas suatu informasi yang dihapus atau tak dapat ditemukan kembali akan berhadap-hadapan antara kepentingan perlindungan privasi dengan pandangan masih layak konsumsi dalam perspektif penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Dalam bagian ini, maka intervensi wewenang dalam rangka negara demokratis sebagaimana dimaksud ECHR menjadi penting untuk dilakukan oleh kekuasaan negara yang diberikan wewenang atributif untuk itu, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ingatan atas suatu informasi yang tersimpan secara digital bersifat lebih abadi dibandingkan dengan ingatan konvensional, sehingga informasi digital akan mudah ditemukan sewaktu-waktu dilakukan pencarian.
Karakter informasi digital tersebut yang disebut oleh David Lindsay (2012) sebagai digital eternity atau digital oblivion. Keberadaan informasi digital yang akan terus muncul dan tersimpan meskipun telah kehilangan konteksnya, termasuk tentang kedudukan hukum seseorang, menjadikan penetapan pelaksanaan RTF dalam putusan bebas sangat diperlukan.
Tidak saja dalam rangka pelaksanaan pemulihan nama baik dan martabat seseorang pascaputusan bebas, akan tetapi upaya pengembalian statusnya sebagaimana saat sebelum adanya penuntutan adalah bagian penting dalam rehabilitasi sosial.
Terdapat beberapa putusan pidana yang membebaskan terdakwa dalam kurun waktu tahun 2026 ini, dan hampir kesemuanya juga menempatkan perintah untuk pengembalian martabat terdakwa melalui penerapan RTF.
Pengakuan atas hak untuk dilupakan sebagaimana yang terdapat dalam amar putusan bebas pada faktanya hanyalah pernyataan normatif belaka, terlebih jaksa penuntut umum sebagai pejabat pelaksana eksekusi terlihat gamang dalam menjalankan perintah putusan tersebut.
Bagi sebagian terdakwa yang sudah diputus bebas juga kurang memiliki literasi tentang bagaimana langkah selanjutnya yang dapat dilakukan pascaputusan bebas berkekuatan hukum tetap. Artikel ini dalam bagian selanjutnya akan mencoba memberikan literasi atas hal tersebut.
Eksekusi Digital Putusan Pidana
Putusan pidana yang membebaskan terdakwa sejak lama dalam amarnya disertai dengan perintah pemulihan yang berbunyi “…memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya…”. Amar tersebut adalah perintah majelis yang sejatinya bermateri muatan penghormatan sekaligus perlindungan atas hak seseorang dari kesewenang-wenangan sebagaimana dimaksud dalam konstitusi.
Namun, kerap kali perintah tertulis tersebut hanya dipandang sebagai suatu perintah normatif belaka atau suatu perintah di atas kertas, terlebih jika berkaitan dengan informasi digital.
Sifat keabadian informasi digital, dalam rangka pemulihan hak seorang terdakwa sebagaimana sebelum penuntutan dilakukan, memerlukan intervensi kekuasaan untuk dilaksanakan penyelenggara sistem elektronik.
Secara konseptual, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terlebih dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tahun 2025, selanjutnya disebut KUHAP 2025, rehabilitasi adalah suatu bentuk pemulihan atas diri seseorang yang dilakukan penuntutan pidana namun tidak berujung pada vonis pidana, melainkan vonis bebas.
Rehabilitasi dalam Pasal 176 KUHAP 2025 terdapat beberapa macam kualifikasi rehabilitasi, di antaranya rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial.
Dari segi konsep RTF, jika dihubungkan dengan ragam rehabilitasi yang disebutkan dalam KUHAP 2025 tersebut, maka hak untuk dilupakan adalah proses digital yang dilakukan terkait visibilitas informasi elektronik tentang diri terdakwa dan pengembalian reputasi digitalnya sebagaimana sebelum penuntutan dilakukan.
Pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seseorang sebagai konsekuensi dari putusan pidana yang membebaskan dalam KUHAP 2025 masih bersifat konvensional, mengingat tidak secara tegas diatur bahwa pemulihan dalam konteks resosialisasi juga termasuk resosialisasi digital.
Dalam hal ini, resosialisasi seseorang pascaputusan bebas atas dirinya adalah upaya untuk mengoreksi posisi sosialnya sebagaimana sebelum penuntutan, bukan saja mengoreksi hubungan dirinya dengan negara.
Untuk itu, peran intervensi dari badan atau lembaga negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU PDP penting untuk dilaksanakan agar perintah untuk terlaksananya hak dilupakan tidak hanya bersifat normatif, akan tetapi secara konkret terlaksana.
Merujuk pada pendapat R. Narendra Jatna (2022) dalam disertasinya, maka perlindungan konkret terhadap data pribadi dan pengajuan penetapan penghapusan data digital terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) adalah Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN).
Lebih jauh, Jatna menjelaskan bahwa menempatkan Jaksa Pengacara Negara, yang dalam hal ini melekat dalam jabatan JAMDATUN, adalah suatu bentuk instrumen kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dan ketenteraman bagi masyarakat.
Untuk itu, permohonan rehabilitasi atas pelaksanaan RTF sangat penting untuk kemudian memberikan suatu penetapan yang di dalamnya terdapat perintah pelaksanaan kepada JAMDATUN dalam mengambil berbagai langkah hukum yang dianggap perlu kepada PSE, guna erasure atau delisting berbagai informasi elektronik terkait perkara pemohon rehabilitasi yang telah diputus bebas.
Right to be Forgotten sebagai Rehabilitasi Sosial bagi Terdakwa Putusan Bebas
Pada dasarnya, pemulihan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seseorang yang telah dijatuhi putusan bebas adalah suatu pemulihan yang telah disebutkan dalam diktum putusan itu sendiri. Namun, dalam amar putusan, pemulihan tersebut hanya bersifat deklaratif, terlebih terkait RTF dalam putusan bebas tidak terdapat dalam diktum, namun hanya dalam pertimbangan.
Hal ini yang tidak terdapat pengaturan lebih lanjut dalam KUHAP dan juga dalam UU PDP. Permohonan rehabilitasi lanjutan terkait RTF dan sekaligus permohonan kompensasi adalah suatu mekanisme yang sudah seharusnya diambil oleh terdakwa yang telah diputus bebas.
Permintaan rehabilitasi digital atas RTF, yang dimohonkan secara terpisah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, adalah suatu bentuk permohonan guna konkretisasi diktum sebagai ikutan dari putusan pidana. Rehabilitasi menjadi akibat hukum yang mengikuti putusan.
Struktur tersebut memperlihatkan prinsip bahwa pemulihan terhadap akibat proses pidana yang telah berakhir dengan pembebasan pada dasarnya merupakan kewajiban institusional pengadilan, bukan layanan yang baru tersedia apabila terdakwa mampu memperjuangkannya kembali (Harahap, 2021).
Pasal 176 dan 177 KUHAP 2025 menegaskan kembali terkait mekanisme permohonan rehabilitasi setelah putusan pidana yang membebaskan berkekuatan hukum tetap. Pengaturan tersebut semakin menegaskan bahwa pemulihan merupakan tanggung jawab yang ditopang oleh struktur negara.
Lebih jauh lagi, permohonan rehabilitasi yang diajukan secara terpisah ini harus dipandang dari segi pemulihan, bukan hanya bentuk formal produk pengadilan yang bersifat simbolik. Untuk itu, kerusakan reputasi yang terjadi melalui penyebaran informasi di ruang digital harus dibarengi oleh cara pemulihan yang mempunyai daya guna yang seimbang guna pengembalian reputasinya sebelum adanya penuntutan.
Jika merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, maka pengumuman rehabilitasi hanya diumumkan melalui media massa. Hal tersebut mengingat perkembangan media massa pada saat itu belum semaju sekarang.
Ketentuan tersebut dapat dipandang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan media saat ini, juga terkait perkembangan UU PDP dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teknologi Elektronik (PP PSTE).
Dalam Pasal 15 PP PSTE diwajibkan kepada PSE untuk melakukan erasure atau delisting terhadap informasi yang tidak relevan berdasarkan suatu permohonan. Untuk itu, perintah erasure atau delisting kepada PSE dalam amar putusan atas permohonan rehabilitasi menjadi sangat penting. Perintah dalam putusan tersebut sebagai pertanda penting akan efektivitas pemulihan kepada orang yang telah dibebaskan.
Peran JAMDATUN yang kemudian disebutkan dalam diktum putusan atas permohonan rehabilitasi RTF ini penting karena eksekusi digital terkait RTF ini berbeda dengan pola eksekusi konvensional.
Dalam struktur rehabilitasi konvensional, pengadilan mengeluarkan putusan, panitera pengadilan bertindak sebagai penghubung kelembagaan, dan instansi penerima memperoleh informasi resmi mengenai rehabilitasi tersebut.
Namun, di ranah digital, tindakan teknis terkait indeks pencarian berada di luar kapasitas pengadilan karena informasi tersebut dikendalikan oleh penyelenggara sistem elektronik.
Untuk itu, sebagaimana dalam disertasi Jatna (2022), pelibatan JAMDATUN dalam kapasitasnya menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah nonlitigasi yang diperlukan terhadap PSE terkait pelaksanaan perintah pengadilan sebagaimana dalam diktum putusan atas permohonan rehabilitasi RTF yang sudah diajukan.
JAMDATUN dalam hal ini adalah sebagai representasi kepentingan negara/pemerintah dalam mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap PSE guna mewujudkan rehabilitasi sosial dan pelindungan data pribadi pemohon rehabilitasi sebagai tindak lanjut putusan pidana yang membebaskannya.










