JAKARTA, Probusmedia — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid berharap Dandhy Laksono tidak memenuhi panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya terhadap laporan film dokumenter Pesta Babi.
Menurutnya, undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya tidak memiliki nilai yuridis sebagaimana surat panggilan dalam proses penyidikan kepolisian.
“Surat itu bisa diletakkan sebagai undangan biasa saja yang sifatnya tidak wajib bagi orang yang diminta memberi klarifikasi melalui undangan tersebut,”
ujar Usman Hamid saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Usman menyebut surat undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya bukan termasuk panggilan yang dikenal dalam hukum acara pidana.
Lebih lanjut, kata Usman, surat panggilan yang diatur dalam hukum acara pidana yakni jika sudah ada dugaan kuat tindak pidana yang dilakukan oleh Dandhy Laksono.
“Oleh karena itu Dandhy dapat memutuskan untuk tidak hadir,” kata Usman.
Kemudian, Usman menyebut jika ada pihak dari perusahaan yang merasa terganggu akibat film dokumenter Pesta Babi, maka sejatinya Polda Metro Jaya harus melindungi Dandhy Laksono.
“Kami mengingatkan kepada jajaran kepolisian bahwa ada sejumlah Kewajiban HAM yang melekat pada tugas Polri dan itu adalah tugas inti Polri, bukan merupakan elemen tambahan dari tugas,” ucap Usman.
Polisi Panggil Dandhy Laksono Pekan Depan
Polda Metro Jaya bakal memanggil Dandhy Laksono selaku sutradara film dokumenter Pesta Babi pada 27 Oktober 2026 pekan depan. Dandhy Laksono diminta untuk memberikan klarifikasi soal adanya laporan mengenai film garapannya tersebut.
“Terkait tentang DL (Dandhy Laksono, red), pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya di tanggal 28 Oktober ataupun sebelumnya,”
ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Budi menuturkan sutradara film Pesta Babi Dandhy Laksono bakal diminta klarifikasi atas laporan yang dilayangkan oleh tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Sinta.
“Kami tekankan ini kan masih tahap penyelidikan ya, jadi undangan klarifikasi. Undangan klarifikasi itu kita kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat,” kata Budi.
Lebih jauh, Budi menyebut bahwa laporan Mama Sinta saat ini masih di tahap penyelidikan. Menurut Budi, laporan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah proses klarifikasi memenuhi persyaratan.
“Tapi apabila proses lidik ini ternyata tidak terpenuhi cukup bukti ataupun alat bukti lainnya tidak dikenakan dalam unsur-unsur pasal pidana, ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” kata Budi.
Sementara itu, Dandhy Laksono juga sempat mengunggah terkait dengan surat permintaan penundaan klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Surat permintaan penundaan diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Surat pemintaan penundaan klarifikasi diunggah Dandhy pada Jumat (23/10/2026). Dalam surat tersebut, Dandhy sejatinya diminta untuk hadir memberi klarifikasi pada Senin 19 Oktober 2026. Namun, Dandhy belum bisa hadir dan meminta untuk menjadwalkan ulang panggilannya.
Diketahui, Mama Sinta sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait film Pesta Babi. Dalam laporan tersebut, Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW dan Dandhy.
Mama Sinta mengaku sakit hati pada pemutaran film tersebut yang menampilkan dirinya. Menurutnya, dalam film tersebut tak ada izin untuk menayangkan film tersebut.









