JAKARTA, Probusmedia — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat (PB) Indra Kusuma alias Indra Kenz. Pencabutan PB tersebut dilakukan karena pemberian remisi dinilai tidak tepat dan muncul polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Indra Kenz kini ditahan di Lapas Kelas I Tangerang, Banten sejak Kamis 8 Oktober 2026.
“Kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kusuma bin Lihoksun alias Indra Kenz guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang disertai dengan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasarakatan tentang pencabutan pembebasan bersyarat yang bersangkutan,” ujar Kalapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat kepada wartawan, dikutip Minggu (11/10/2026).
Beni menjelaskan bahwa Indra Kenz akan menjalani sisa hukumannya terkait kasus penyebaran berita bohong sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Trading Binomo. Indra Kenz bakal menjalani tiga tahun sisa masa hukumannya.
“Jadi kalau menurut perhitungan dengan pencaputan PB yang sudah diterbitkan yang bersangkutan harus menjalani sisa pidana yang harus dijalani sama yang bersangkutan. Ini berdasarkan perhitungan sisa pidana yang harus dilaksanakan yaitu 3 tahun 2 bulan 14 hari,” katanya.
Beni menuturkan Indra Kenz tidak akan mendapat perlakuan khusus di Lapas Kelas I Tangerang. Indra Kenz akan mendapat pelayanan sama seperti warga binaan lainnya.
“Penanganan khusus tidak ada, jadi perlakuan sama dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya,” kata Beni.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa pembebasan bersyarat (PB) Indra Kusuma alias Indra Kenz akan dicabut. Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut dilakukan karena Indra Kenz diduga terlibat dalam polemik temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” singkat Agus Andrianto di kawasan Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Di sisi lain, Irjen Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa guest house di Lapas Cibinong awalnya adalah sebuah tempat tinggal yang digunakan sebagai penyimpanan barang alias gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi.
“Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dana juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan. Ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” kata Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menuturkan bahwa tim investigasi juga sudah menemukan sejumlah ruang penyimpan barang atau kontainer. Kontainer tersebut salah satunya ternyata milik Indra Kenz.
“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” kata dia.
Kementerian Imipas merekomendasikan untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kez. Sejatinya, Indra Kenz sudah menerima pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026.
“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Pirjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Kemudian, Indra Kenz wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.






