JAKARTA, Probusmedia — Indra Kusuma alias Indra Kenz tak jadi merasakan angin segar setelah dinyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) terkait kasus penyebaran berita bohong sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) trading Binomo.
Dia harus kembali mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat mengatakan Indra Kenz sudah diserahkan ke Lapas Kelas I Tangerang dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat pada Kamis (8/10/2026).
“Kami menerima penyerahan satu orang klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor atas nama Indra Kusuma bin Lihoksun alias Indra Kenz guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang disertai dengan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasarakatan tentang pencabutan pembebasan bersyarat yang bersangkutan,” ujar Beni Hidayat kepada wartawan, dikutip Minggu (11/10/2026).
Beni menyebut bahwa proses pemeriksaan kesehatan untuk Indra Kenz pun sudah dilakukan sebelum akhirnya kembali ditahan. Indra Kenz mulanya bakal menempati sel khusus di Lapas Kelas I Tangerang.
“Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maksimum sekuriti,” kata Beni.
Indra Kenz harus kembali menjalani sisa masa hukumannya setelah sempat dinyatakan bebas bersyarat. Indra Kenz sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Dia ternyata diduga terlibat atas fasiltas mewah yang ditemukan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa pembebasan bersyarat (PB) Indra Kusuma alias Indra Kenz akan dicabut. Pencabutan pembebasan bersyarat tersebut dilakukan karena Indra Kenz diduga terlibat dalam polemik temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” singkat Agus Andrianto di kawasan Gedung Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Di sisi lain, Irjen Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa guest house di Lapas Cibinong awalnya adalah sebuah tempat tinggal yang digunakan sebagai penyimpanan barang alias gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi.
“Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dana juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan. Ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” kata Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menuturkan bahwa tim investigasi juga sudah menemukan sejumlah ruang penyimpan barang atau kontainer. Kontainer tersebut salah satunya ternyata milik Indra Kenz.
“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer. Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” kata dia.
Kementerian Imipas merekomendasikan untuk mencabut pembebasan bersyarat Indra Kez. Sejatinya, Indra Kenz sudah menerima pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026.
“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Pirjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Kemudian, Indra Kenz wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Indra divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.






