JAKARTA, Probusmedia — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa sejumlah narapidana yang menempati fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak akan mendapatkan remisi selama satu tahun.
“Tidak diberi remisi selama 1 tahun,” ujar Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Diketahui, fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong ditemukan oleh Ombudsman, ketika melakukan sidak pada 23 September 2026.
Pada sidak tersebut, Ombudsman berhasil menemukan sejumlah fasilitas dan hunian yang disebut menyerupai vila hingga mobil mewah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas, Komjen Rudi Setiawan mengatakan bahwa fasilitas mewah temuan Ombudsman tersebut dipakai kinjungan relasi dan keluarga warga binaan, terutama kasus korupsi.
“Kemudian tadi sudah saya sebutkan bahwa rumah-rumah tersebut diperuntukkan untuk menerima kunjungan relasi keluarga dari warga binaan. Ini terutama adalah perkara korupsi,” ujar Rudi Setiawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Rudi menyebut bahwa yang memakai fasilitas mewah temuan Ombudsman tersebut di antaranya Jimmy Masrin, Heru Hidayat hingga Indra Kusuma alias Indra Kenz.
“Tadi sudah saya sebutkan ada Pak Jimmy Masrin, ada Heru, kemudian ada Indra Kenz, dan ada beberapa nama lainnya yang, Al Bani dan Hasan. Hasan dan Al Bani. Yang ditemukan sama Ibu Ida ini. Ahmad dan Hasan. Itu yang ditemukan,” kata Rudi.
Diketahui, Jimmy Masrin merupakan terpidana dalam kasus korupsi pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jimmy adalah mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus mantan Komisaris Utama PT Petro Energy.
Kemudian, Heru Hidayat adalah pihak yang sempat terlibat kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).
Dan Indra Kenz adalah pihak yang terlibat kasus penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.






