JAKARTA, Probusmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik Anggota DPRD Kota Bengkuli Vinna Ledy Anggraheni, Dian Andini Anggraheni sebagai saksi.
Dian diperiksa penyidik terkait pengembangan penyidikan dugaan kasus suap pengembangan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (11/9/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain Dian, KPK juga memeriksa saksi lainnya yakni Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Elisa Wijaya selaku Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang.
Meskipun begitu, Budi belum menjelaskan secara jelas terkait materi yang sedang didalami penyidik.
Sebelumya, KPK memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi selama dua kali pada Selasa (4/8/2026) dan Senin (10/8/2026).
Kemudian, pada Senin (7/9/2026) KPK memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo sebagai saksi. Namun keduanya mangkir dari pemanggilan.
KPK telah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni sebagai saksi selama dua kali pada Selasa (4/8/2026) dan Senin (10/8/2026) Agustus lalu.
Kemudian, lembaga antirasuah memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto pada Jumat (4/9/2026).
Dari keterangan saksi tersebut, KPK akan menelaah, menganalisis, dan mengonfirmasi dengan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara utuh.
Selama proses penyidikan ini berjalan, KPK telah menyita rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajerosport milik Vinna Ledy Anggraheni.
KPK saat ini sedang mengusut pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap izin proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah sejumlah wilayah untuk mencari barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang digeledah tim penyidik.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.






