JAKARTA, Probusmedia — Jakarta berpeluang mengubah desain pemerintahan daerahnya jika revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilanjutkan.
Salah satu wacana yang muncul bukan sekadar menambah kursi DPRD provinsi, melainkan membuka kemungkinan hadirnya DPRD di tingkat kabupaten/kota di Jakarta.
“Kalau rujukannya adalah undang-undang dari DPRD DKI ini, maka pandangannya tidak tersudutkan atau terbentur oleh hanya sekadar jumlah kursi, tetapi lebih daripada itu,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Baleg DPR RI membuka peluang revisi UU DKJ masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
Wacana tersebut mencuat setelah DPRD DKI Jakarta mengusulkan penyesuaian sejumlah ketentuan dalam UU DKJ, terutama terkait pengaturan jumlah anggota DPRD.
Bob menjelaskan, usulan revisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah anggota DPRD Jakarta. Menurut dia, pembahasan perubahan UU DKJ perlu melihat penataan pemerintahan Jakarta secara lebih menyeluruh, termasuk struktur representasi politik di tingkat daerah.
“RUU tentang perubahan kedua atas Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027,” ujar Bob.
Saat ini, representasi legislatif di Jakarta berada pada tingkat provinsi karena tidak terdapat DPRD kabupaten/kota.
Kondisi itu membuat fungsi representasi politik di tingkat daerah terkonsentrasi pada DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta datang ke Baleg untuk mengusulkan perubahan aturan mengenai jumlah kursi DPRD.
DPRD DKI mengusulkan jumlah anggota legislatif ditambah menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi, dari jumlah saat ini sebanyak 106 kursi.
Usulan tersebut dikaitkan dengan persoalan rasio representasi masyarakat Jakarta karena seluruh fungsi representasi politik daerah saat ini berada di DPRD provinsi.




